Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Andi Sinjaya membenarkan penetapan pelaku persekusi yang berinisial HA sebagai tersangka. Pelaku sudah ditahan.
"Sudah tersangka dan ditahan selama 20 hari, perpanjangan 40 hari ke depan," kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Andi menegaskan, proses hukum akan tetap berjalan, meski HA sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
"Proses hukumnya tetap kita lanjutkan," kata Andi.
Baca juga: Polisi: Persekusi anggota Banser berawal saling senggol di jalan
Baca juga: Polrestro Jaksel ciduk pelaku persekusi terhadap anggota Banser
Dua anggota Banser Depok yang berinisial ES dan WS menjadi korban persekusi oleh orang yang tidak dikenal.
Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari arah Pasar Jumat menuju ke arah Depok.
Kejadian itu terjadi pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kejadian itu direkam sendiri oleh pelaku. Video tersebut akhirnya viral di media sosial.
Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres Jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut.
Polisi kemudian menangkap pelaku hanya dalam tempo 48 jam. Polisi menangkap HA di tempat persembunyiannya di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis (12/12).
Baca juga: Polisi periksa empat saksi kasus persekusi anggota Banser
Baca juga: Polisi selidiki dugaan persekusi terhadap anggota Banser
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019