Jakarta (ANTARA) - Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman mantan Bupati Buton Sulawesi Tenggara Samsu Umar Abdul Samiun dari 3 tahun 9 bulan penjara menjadi hanya 3 tahun.
"PK (peninjauan kembali) terhadap putusan PN Jakarta Pusat pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun. Denda tetap Rp150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," ucap Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Baca juga: KPK periksa Bupati Buton sebagai tersangka kasus suap
Baca juga: KPK tangkap Bupati Buton di Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: KPK eksekusi Samsu Umar dan Fahd Fouz
Majelis Kasasi MA memutus perkara tersebut pada Kamis (12/12) dengan majelis hakim, yakni Suhadi, Eddy Army, dan Mohamad Askin.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 27 September 2017 menjatuhkan vonis tiga tahun dan sembilan bulan penjara penjara ditambah denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Samsu Umar karena menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.
Suap senilai Rp1 miliar diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara perselisihan pilkada Kabupaten Buton pada 2011.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan salinan putusan PK untuk terdakwa Umar Samiun belum diterima lembaganya.
"Mungkin sedang dalam proses tetapi KPK sudah koordinasi dengan pihak Humas MA," ucap Febri.
Ia pun mengklarifikasi bahwa ada informasi yang menyebut bahwa putusan PK terhadap Samsu Umar adalah vonis bebas.
"Jadi, informasi yang seolah-olah mengatakan putusan PK di MA terhadap terdakwa adalah vonis bebas tidak benar," kata Febri.
Informasi yang benar, kata dia, adalah pada putusan PK tetap terdakwa melakukan korupsi, yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta.
"Putusan telah dijatuhkan pada hari Kamis, 12 Desember 2019 lalu oleh Majelis Hakim yang dipimpin Suhadi," ucap Febri.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019