Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 4 tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta, Kamis, mengatakan, perpu itu merupakan amanat UU Nomor 3 tahun 2004 tentang BI tentang pengambilan keputusan dalam kondisi kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan mengantisipasi ancaman krisis keuangan global yang dapat membahayakan stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. "Perpu ini melengkapi dua perpu yang sudah diterbitkan sebelumnya, ini bukan berarti sudah terjadi krisis, kalau dicegah bersama, tidak akan terjadi krisis," kata Menkeu dalam jumpa pers bersama Gubernur BI Boediono, Menneg BUMN Sofyan Djalil, dan pejabat terkait lainnya. JPSK merupakan suatu mekanisme pengamanan sistem keuangan dari ancaman krisis yang mencakup pencegahan dan penanganan krisis. Secara umum JPSK ditujukan untuk menciptakan dan memelihara stabilitas sistem keuangan melalui pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan dan sistem pembayaran, penyediaan fasilitas pembiayaan jangka pendek, program penjaminan simpanan, serta pencegahan dan penanganan krisis. Perpu yang terdiri dari sembilan bab dan 31 pasal itu hanya meliputi tindakan pencegahan dan penanganan krisis. Perpu itu berlaku sejak tanggal 15 Oktober 2008. Tindakan pencegahan dan penanganan krisis meliputi penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas bank yang berdampak sistemik, dan penanganan kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas lembaga keuangan bukan bank yang berdampak sistemik. Instrumen yang dipakai akan disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat ancaman terhadap sistem keuangan antara lain berupa fasilitas pembiayaan darurat dan penambahan modal melalui penyertaan modal sementara. Dalam hal bank mendapat fasilitas pembiayaan darurat, BI berwenang mengambilalih hak dan wewenang RUPS untuk mengganti pengurus bank dan menempatkan bank itu dalam status pengawasan khusus. Sedangkan jika bank mendapat penyertaan modal sementara maka bank itu sepenuhnya diambilalih oleh LPS atau badan khusus yang dibentuk pemerintah. Selain itu dalam rangka mengurangi biaya krisis yang akan ditanggung oleh negara, pemerintah juga dapat memberikan insentif atau fasilitas dalam rangka penyelesaian kesulitan likuiditas dan/atau masalah solvabilitas yang dilakukan sektor privat. Insentif dan fasilitas dimaksud antara lain dalam bentuk pemberian insentif fiskal dan relaksasi peraturan perundangan. Sumber pendanaan untuk pencegahan dan penanganan krisis berasal dari APBN melalui penerbitan SBN atau tunai. Dalam akuntabilitas, penggunaan dana APBN untuk pencegahan dan penanganan krisis harus mendapat persetujuan dari DPR. Untuk mencapai tujuan dari JPSK, dibentuk komite stabilitas sistem keuangan (KSSK) yang beranggotakan Menkeu dan Gubernur BI yang didukung oleh sekretariat. KSSK menetapkan kebijakan dan langkah-langkah dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis di sektor keuangan dan melakukan koordinasi dengan berbagai otoritas dalam pelaksanaannya.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008