Jakarta, (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) membatalkan ketentuan batasan "auto rejection" 20 persen terhadap harga penawaran tertinggi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai atas saham yang dimasukkan ke Jakarta Automatic System Trading (JATS). Pembatalan rencana ini karena permasalahan teknis. Dalam siaran persnya yang diterima Kamis, Dirut BEI, Erry Firmansyah mengatakan, rencana penerapan besaran persentase auto rejection saham menjadi 20 persen di atas acuan harga atau 10 persen di bawah acuan harga yang sedianya akan dilaksanakan pada 16 Oktober 2008 dibatalkan. Ketentuan pembatasan terhadap harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham tetap mengacu pada batasan 10 persen di atas atau di bawah harga acuan seperti ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor SE-004/BEI.PSH/10-2001 tanggal 12 Oktober 2008. Surat edaran ini diberlakukan mulai 16 Oktober 2008 sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008