Jakarta, (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencabut ijin usaha PT Asuransi Jiwa Jaminan 1962 dahulu PT Pertanggungan Jiwa Jaminan 1962 atau PT Pertanggungan Jiwa Jaminan melalui Keputusan Menteri Keaungan Nomor Kep-207/KM.10/2008. Pengumuman Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Nomor: Peng-09/BL/2008 yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan, pencabutan ijin usaha di bidang asuransi jiwa untuk perusahaan tersebut milai berlaku sejak 23 September 2008. Pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Bapepam-LK, Ngalim Sawega itu menyebutkan bahwa dengan berlakunya keputusan itu, maka perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa. "Perusahaan dimaksud juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya di luar kantor pusat, dan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban," kata Ngalim Sawega.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008