Jakarta (ANTARA) - Berbagai ragam peristiwa terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Kamis (12/12) menjadi perhatian publik, mulai sidang perdana pemuda LA pembawa bendera, hingga penangkapan pelaku persekusi anggota Banser NU.
Selain itu, berikut rangkuman berita metropolitan menarik yang disajikan oleh LKBN Antara.
1. Sidang perdana pemuda LA pembawa Sang Merah Putih di PN Jakpus
Sidang perdana seorang pemuda bernama Luthfi Alfiandi (21) sebagai pembawa Sang Merah Putih saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kawasan DPR/MPR RI dan fotonya viral, dijadwalkan berlangsung Kamis siang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Selengkapnya bisa dibaca di sini.
2. Luthfi Alfiandi dijerat tiga dakwaan alternatif dalam sidang perdana
Luthfi Alfiandi, pemuda yang membawa Bendera Merah Putih saat melakukan aksi bersama siswa STM dan SMK di depan DPR RI pada September lalu, didakwa dua dakwaan alternatif dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Selengkapnya bisa dibaca di sini.
3. Polrestro Jaksel ciduk pelaku persekusi terhadap anggota Banser
Petugas Polres Metro Jakarta Selatan menciduk pelaku persekusi terhadap anggota Banser asal Depok berinisial ES dan WS.
"Kita akan rilis setelah magrib," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Bastoni Purnawa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selengkapnya bisa dibaca di sini.
4. Nuansa Cilangkap sediakan 800 unit hunian DP 0 Rupiah
Perumda Pembangunan Sarana Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan 800 unit hunian rumah susun DP 0 Rupiah Nuansa Cilangkap, Kamis pagi.
"Menginjak usia 50 tahun, Sarana Jaya senantiasa berkomitmen mendukung program-program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, salah satunya membangun 'Hunian DP 0 Rupiah' yang telah ditugaskan kepada kami," ujar Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dalam sambutannya.
Selengkapnya bisa dibaca di sini.
5. RAPBD 2020 DKI Jakarta telah dikirimkan, ada kemungkinan lewati target
Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun 2020 telah dikirimkan Pemprov DKI Jakarta pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi paling lama 15 hari sebelum dikembalikan pada DKI Jakarta.
Akan tetapi ketentuan itu ternyata 15 hari kerja, yang jika dihitung dari diserahkannya dokumen pada 11 Desember 2019, kemungkinan bisa melewati ketentuan batas waktu yang ditetapkan yaitu 31 Desember 2019 untuk menghindari sanksi tidak bisa membelanjakan anggarannya selama enam bulan.
Selengkapnya bisa dibaca di sini.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019