tapi kalau miliknya masyarakat, langsung jadi hak milik
Yogyakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Daerah Istimewa Yogyakarta bersama pemerintah pusat segera menyelesaikan persoalan tanah tutupan di wilayah Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul agar tidak menjadi polemik berkepanjangan.
"Jadi tanah tutupan itu merupakan salah satu kombinasi antara tanah Kasultanan yang ada di sana sama tanah-tanah masyarakat, dan ini yang akan diselesaikan dengan reforma agraria," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN DIY Tri Wibisono di Kabupaten Bantul, Kamis.
Menurut dia, diakui persoalan tanah tutupan di Bantul yang telah bergulir bertahun-tahun tersebut menjadi hambatan dalam upaya melegalisasi atau mensertifikasi, karena memang tidak ada landasan hukum yang jelas maupun kesepakatan bersama.
"Realisasinya nanti semua dilegalisasi aset-asetnya dan kemudian dilakukan konsolidasi dan sebagainya, tidak hanya aset kasultanan, tapi itu kan ada (aset) masyarakat, nanti tanah Kasultanan juga dilakukan legalisasi aset," katanya.
Baca juga: Yogyakarta terbitkan sekitar 200 rekomendasi pemanfaatan tanah "raja"
Baca juga: Program pendaftaran tanah Sultan Ground di Yogyakarta berlanjut
Dia mengatakan, berdasarkan kajian tanah tersebut apabila ternyata memang milik masyarakat maka pemerintah tidak akan segan-segan melakukan legalisasi serta mengembalikan hak-hak yang memang pantas diberikan ke yang bersangkutan.
"Nanti ada pihak-pihak terkait, kalau masyarakat memanfaatkan tanah kasultanan, kita beri hak guna bangunan di atas hak milik kasultanan, tapi kalau miliknya masyarakat, langsung jadi hak milik. Jadi hak miliknya warga kembali ke hak warga," katanya.
Selain Tanah Tutupan, kata dia, Pemda DIY juga sedang menyelesaikan persoalan tanah oro-oro, merupakan tanah tak bertuan yang bukan tanah Sultan Ground (SG) maupun tanah Pakualaman Ground (PAG).
"Dan di DIY tahun 2020, sertifikasi tanah kita sudah selesai sekitar 95 persen, tinggal menyelesaikan tanah-tanah kasultanan, di mana pada Oktober lalu sudah disampaikan petunjuk teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menyelesaikan, mensertifikatkan tanah-tanah kasultanan dan kadipaten," katanya.
Baca juga: Pemkab Gunung Kidul inventarisasi tanah kesultanan
Baca juga: Sultan HB X: Zona inti gumuk pasir harus bebas bangunan
Baca juga: Yogyakarta dalam Ancaman Kisruh Pengelolaan Tanah
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019