Berdasarkan kasus ini, I Ketut Sudikerta telah menyebabkan kerugian terhadap pimpinan PT Maspion Surabaya Alim Markus sebesar Rp149 miliar

Denpasar (ANTARA) - Mantan Wakil Gubernur Bali, I Ketut Sudikerta dituntut 15 tahun penjara atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.

"Menuntut, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yaitu mereka yang melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya," kata Jaksa I Ketut Sujaya bersama Jaksa Eddy Arta Wijaya dan Jaksa Martinus T Suluh dalam sidang.

Jaksa menambahkan terdakwa telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidama sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Dalam kasus ini, ketiga jaksa menuntut I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp5 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Baca juga: Mantan Wagub Bali didakwa terlibat tindak pidana pencucian uang

Saat persidangan, jaksa menuntut Sudikerta dan menyatakan terbukti melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua, yaitu Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun pertimbangan jaksa, yaitu untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain, sedangkan untuk hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui bersalah dan pernah menjadi Bupati Badung dan Wakil Gubernur Bali turut serta dalam pembangunan daerah di Bali.

Berdasarkan kasus ini, I Ketut Sudikerta telah menyebabkan kerugian terhadap pimpinan PT Maspion Surabaya Alim Markus sebesar Rp149 miliar.

Persidangan akan dilanjutkan pada Selasa, 17 Desember 2019 dengan agenda pembelaan (pledoi).

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019