Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengabadikan dua mahasiswa yang meninggal dunia saat unjuk rasa di gedung DPRD Sulawesi Tenggara Randi dan Muhammad Yusuf Kardawi sebagai nama ruangan di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta.
"Kami akan membawa dua nama ini menjadi sebuah nama di ACLC ada empat nama sebenarnya yang sudah kami sampaikan kemarin tetapi di antaranya dua namanya ini akan kita abadikan menjadi sebuah nama (ruangan)," ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Tim kuasa hukum Randi-Yusuf minta Presiden bentuk tim mencari fakta
Baca juga: PB PMII beri santunan orang tua mendiang Randi dan Yusuf
Baca juga: Kapolda Sultra jamin transparansi pengusutan kematian Randi dan Yusuf
Adapun alasannya, kata Saut, bahwa dua mahasiswa tersebut ikut berjuang dalam pemberantasan korupsi.
"Walaupun sebenarnya kok kelihatannya sebuah nama "no no no". Itu mungkin hanya cara kita untuk kita "keep our mind" untuk tetap membersihkan Indonesia dan dua orang ini Yusuf dan Randi akan kami abadikan di sana," ungkap Saut.
Menurut dia, perjuangan Randi dan Yusuf dapat menginspirasi semua mahasiswa lainnya bahwa perjuangan mereka tidak sia-sia dan yang diperjuangkan adalah pemberantasan korupsi yang lebih efisien dan efektif.
"Mudah-mudahan dengan itu, ini menginspirasi untuk anak-anak muda semua mahasiswa bahwa perjuangan mereka tidak sia-sia dan yang mereka perjuangkan adalah pemberantasan korupsi yang lebih efisien, efektif, dan seterusnya," ujar Saut.
Ia juga mengatakan bahwa kasus Randi dan Yusuf merupakan mozaik kecil dari mozaik besar yang dilakukan terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Oleh sebab itu, akan menjadi hal yang sangat tidak adil kalau KPK tidak memberi apresiasi, tentu saja ini bukan kompetensi kita karena ini di luar isu tindak pidana korupsi tetapi ada beban moral yang besar yang harus dijaga oleh KPK kemudian mengawal kasus ini untuk kemudian ditemukan siapa pelakunya," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, KPK akan mengikuti perkembangan kasus tersebut.
"Kalaupun akan ada TGPF tetapi harus jelas bahwa harus ketemu pelakunya. Oleh sebab itu, nanti kami dari pimpinan sudah menyimpulkan akan mengikuti kasus ini perkembangan kasus ini agar segera seperti yang dituntut oleh Ibu almarhum Yusuf dan Bapak almarhum Randi bahwa peradilan, kebenaran kejujuran, dan seterusnya harus ditegakkan," kata Saut.
Diketahui, dua mahasiswa asal Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) meninggal dunia saat unjuk rasa menolak revisi RUU KUHP dan UU KPK di gedung DPRD Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019