Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu yang teridentifikasi masuk dalam jaringan internasional.
Kapolresta Mataram AKBP Guntur Herditrianto dalam jumpa persnya didampingi Kasat Resnarkoba AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis, mengatakan, kasusnya terungkap dengan turut menangkap tiga pelaku yang salah seorang diantaranya, berinisial MA (46) dengan peran kurir dari Batam, Kepulauan Riau.
"Jadi alur pengiriman sabu-sabu jaringan MA ini langsung dari Makau, dia bawa ke Malaysia, kemudian masuk ke Batam. Dari sana (Batam) dia masukkan ini (tiga poket sabu-sabu) ke dalam tubuh, kemudian masuk ke Mataram dengan transit lebih dulu di Jakarta," kata Guntur.
Tiga poket sabu-sabu yang masing-masingnya memiliki berat lebih dari 50 gram, disembunyikan dalam tubuhnya dengan cara memaketkannya ke dalam kondom yang kemudian dimasukkan melalui dubur.
"Tiga poket ini dia bungkus dengan lakban coklat, kemudian dia masukkan ke dalam kondom yang dikasih pelumas, setelah itu dia masukkan ke dalam tubuh lewat duburnya," ujar dia.
Baca juga: Polda NTB telusuri jaringan narkotika asal Thailand
Setelah berada di Mataram, MA memberikan dua poket sabu-sabu kepada dua pelaku berinisial SA (36) dan SW (37). Sedanhkan sisa satu poketnya, masih berada dalam penguasaan MA.
"SW ini perempuan yang berperan sebagai penerima barang bersama SA di Mataram. Dia (SW) ini residivis yang belum lama ini selesai menjalani masa hukumannya, begitu juga dengan SA," ujar dia.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa kasusnya terungkap berawal dari penangkapan SA dan SW di wilayah Cakranegara pada akhir pekan lalu. Dari keduanya, petugas menyita dua poket sabu-sabu dengan berat masing-masing 55,12 gram dan 54,62 gram.
"Dari pengembangan, barulah didapatkan identitas MA yang katanya masih ada paket yang disimpan dalam tubuh," ucapnya.
Keberadaan MA kemudian berhasil terlacak dan akhirnya ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Mataram ketika sedang berada di salah satu penginapan wilayah Mataram.
"Setelah ditangkap, MA langsung dibawa ke rumah sakit untuk mengeluarkan sisa paket yang masih disimpan dalam tubuhnya," kata Guntur.
Dari hasil pengembangannya, sisa paket yang berhasil diamankan dari MA itu mencapai berat 57,08 gram.
Baca juga: Polda Kepri ungkap jaringan narkotika internasional Indonesia-Malaysia
Baca juga: Deputi BNN: TPPU kejahatan narkoba melibatkan jaringan internasional
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019