Jakarta, (ANTARA News) - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengajukan keberatan atas sejumlah materi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pornografi dan rencana DPR mengesahkan RUU itu menjadi undang-undang. Para anggota DPD yang menyatakan keberatannya atas pengesahan RUU Pornografi itu di Jakarta, Rabu, adalah Laode Ida (Sultra), empat anggota DPD asal Bali (I Wayan Sudirta, Ida Ayu Agung Mas, Nyoman Rudana, Ida Bagus Gede Agastia), Muspani (Bengkulu), Benyamin Bura (Sulawesi Selatan), Tonny Tesar (Papua), Lundu Panjaitan (Sumatera Utara). Pernyataan keberatan sejumlah anggota DPD yang mengakomodasi aspirasi daerahnya masing-masing itu selanjutnya diserahkan kepada Balkan Kaplale, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pornografi DPR. "Substansi yang terkandung dalam pasal dan ayat RUU Pornografi, khususnya defenisi pornografi, bertentangan dengan realitas masyarakat yang memiliki kebhinnekaan," demikian satu dari enam butir pernyataan sikap yang diserahkan itu. Jika substansinya dipaksakan, menurut kalangan DPD, hal itu justru mengancam eksistensi hidup bersama karena menyangkut persoalan identitas yang bukan mustahil memicu sentimen disintegrasi bangsa. Menurut anggota DPD, hak atas tubuh adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh siapa pun. Karenanya, siapa pun juga tak terkecuali negara harus melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia. Selama ini Indonesia dinilai telah memiliki peraturan perundang-undangan yang memuat prinsip dan ketentuan hukum materi kesusilaan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU 32/2002 tentang Penyiaran, UU 40/1999 tentang Pers, UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada 8 Oktober lalu, Ketua DPR Agung Laksono meminta Pansus RUU Pornografi kembali melakukan uji publik kepada kelompok masyarakat yang menolaknya seperti di Denpasar, Manado, Kupang, dan Jayapura. Target uji publik itu adalah sebagai pembanding untuk memperoleh keseimbangan.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008