Jakarta, (ANTARA News) - Mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah mengatakan, kasus aliran dana BI sebesar Rp100 miliar adalah tanggung jawab bersama seluruh anggota Dewan Gubernur BI.
Burhanuddin mengatakan hal itu ketika menyampaikan pembelaan dalam sidang perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu.
Menurut dia, keputusan penggunaan dan pengembalian dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 miliar muncul dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) tanggal 3 Juni 2003 dan 22 Juli 2003.
Keputusan tentang penggunaan dana itu merupakan tanggung jawab semua peserta RDG.
"Keputusan itu adalah keputusan Bank Indonesia yang menjadi tanggung jawab bersama individu-individu yang berwenang," katanya.
Ia juga menegaskan, dirinya tidak diuntungkan secara materiil atas keputusan aliran dana BI tersebut.
"Tidak ada sepeser pun uang negara untuk memperkaya diri saya sendiri," katanya.
Kasus aliran dana BI telah menjerat lima orang, yaitu mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, mantan Deputi Direktur Hukum BI Oey Hoy Tiong, mantan Kepala Biro Gubernur BI Rusli Simandjuntak, mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin, dan anggota DPR Hamka Yandhu.
Berdasar laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus dana BI bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk mencairkan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar.
Oey diduga menyerahkan dana YPPI sebesar Rp68,5 miliar kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu mantan Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga mantan Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo.
Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi kemana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka.
Sedangkan uang senilai Rp31,5 miliar diduga diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Asnar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008