Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencopot Ratmadi Saptondo, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tilamuta, Kabupaten Boalemo, Gorontalo, terkait kasus pemerasan. "Kemarin (Selasa, 14/10) siang, sudah saya teken. Saya copot jabatannya sebagai Kajari Tilamuta," kata Jaksa Agung, Hendarman Supandji, seusai peresmian Kantin Kejujuran di SMA Negeri 42, Jakarta, Rabu. Jaksa Agung menambahkan pihaknya sudah memerintahkan kepada jajaran Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) di bidang pengawasan fungsional, untuk melakukan pemeriksaan terhadap jaksa yang bersangkutan. "Sanksinya terberatnya, dipecat. Tapi itu tergantung pada alat buktinya nanti," katanya. Sebelumnya dilaporkan, kasus Ratmadi merebak dalam beberapa hari terakhir ini, setelah rekaman pembicaraan antara dirinya dan Kepala Panitia Lelang Pemda Boalemo, Subhan Umar, beredar luas di masyarakat. Dalam rekaman tersebut, Kajari mengungkapkan kekesalan kepada Bupati Boalemo, Iwan Boking, dan sejumlah kepala dinas terkait pemberian sejumlah uang. Kajari juga menyatakan kekecewaannya karena Handoyo yang diduga adalah Kepala Dinas PU Kimpraswil Boalemo, hanya memberinya uang di bawah Rp50 juta. Kajari juga mengancam akan menangkap sejumlah kepala dinas di wilayah tersebut, yang terindikasi sebagai pelaku korupsi dalam beberapa proyek. (*)

Copyright © ANTARA 2008