"Tantangan di Kemenkumham dalam hal ini Direktorat Jenderal Perudang-undangan lebih kompleks dibanding 9 hakim MK yang dengan alat bukti memutuskan dengan keyakinannya tapi pengalaman saya di Ditjen ini bisa ditransfer karena lingkupnya juga dalam menguji dan menyinkronkan undang-udang dan nilai-nilai Pancasila," kata Widodo di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Kamis.
Widodo menyampaikan hal tersebut dalam wawancara terbuka untuk 8 orang calon hakim konstitusi untuk mencari pengganti hakim konstitusi perwakilan pemerintah I Dewa Gede Palguna yang akan berakhir masa jabatannya pada 7 Januari 2020.
Baca juga: Pansel MK gali pemahaman Widodo soal Pancasila sumber hukum
"Seandainya terpilih sebagai hakim MK, padahal bapak adalah Dirjen PP yang menghasilkan banyak UU yang sangat rentan diuji di MK bagaimana sikap bapak?" tanya anggota pansel MK Eddy OS Hiariej.
"Ini juga bagian tantangan yang ingin saya ikhtiarkan, dalam membentuk UU, antara MK dan posisi Kemenkumham yaitu Ditjen PP punya tugas mensinkronkan UU, di MK memberikan kepastian tidak ada 'overlap' ketentuan secara materi menabrak UUD 1945 sedangkan tugas di direktorat PP adalah mengharmonisasi," jawab Widodo.
Apalagi menurut Widodo, dari sisi kuantitas dan jenis peraturan yang ditangani Ditjen PP lebih banyak.
"Walau beda metode dengan harmonisasi dan mekanisme yudisial di MK tapi pengalaman di Ditjen PP bagaimana menata regulasi-regulasi bermasalah mulai rancangan UU, peraturan presiden, sampai peraturan menteri dan lembaga, walau saya juga bisa meninsyafi bahwa dalam menyusun satu rancangan UU tidak sepenuhnya tanggung jawab Kemenkumham kecuali dalam UU yang masuk dalam kewenangan Kemenkumham," jelas Widodo.
UU Pertanian, UU Perikanan maupun UU yang substansinya bukan masalah UU atau aparat penegak hukum menurut Widodo tersebar ke kementerian.
"Tantangan Ditjen PP adalah pada fungsi harmonisasi bagaimana UU yang satu tidak berbenturan dengan Pancasila bagaimana agar tidak bertentangan dengan UU dan putusan pengadilan, tantangan ini sering kami hadapi dan ada perdebatan luar biasa saat mensiknronisasi," tambah Widodo.
Pansel MK sudah melakukan tes wawancara kepada 5 orang calon hakim konstitusi pada 11 Desember 2019 yaitu Benediktus Hesto Cipto Handoyo, Bernard L Tanya, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Ida Budiarti dan Suparman Marzuki.
Sedangkan pada 12 Desember 2019 pansel menguji Widodo Ekatjahjana, Umbu Rauta dan Yudi Kristiana.
Pansel akan memberikan 3 nama terakhir kepada Presiden Joko Widodo pada 18 Desember 2019 dan selanjutnya Presiden Joko Widodo akan memilih 1 nama. Tiga nama tersebut dipertimbangkan dari hasil wawancara, tes kesehatan serta berbagai data dari KPK, PPATK, Kejaksaan Agung, Komisi Yudisial.
Baca juga: Tes wawancara calon hakim konstitusi dimulai hari ini
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019