Jakarta (ANTARA) - Terdapat beberapa berita hukum kemarin (Rabu, 11/12) yang menjadi perhatian pembaca dan masih menarik untuk dibaca, mulai vonis mati terhadap dua kurir sabu-sabu oleh PN Sekayu hingga putusan MK soal koruptor daftar pilkada.
Berikut sejumlah berita hukum kemarin yang masih menarik untuk dibaca hari ini:
PN Sekayu vonis mati dua kurir sabu-sabu
Pengadilan Negeri Kelas II B Sekayu Musi Banyuasin memvonis mati dua kurir narkoba (Hendra Yanial dan Rustam alias Rose) serta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup terhadap Ismail dan penjara 15 tahun kepada M. Amin atas keterlibatan narkoba.
Ketua majelis hakim Irianty Khairul Ummah, Rabu, memberi vonis berbeda terhadap keempat terdakwa berdasarkan peran masing-masing dalam keterlibatan peredaran 10 kilogram sabu-sabu di Kabupaten Banyuasin.
Selengkapnya di sini
Hakim PN Cirebon tolak gugatan ahli waris Jenderal Nasution
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat, menolak seluruh gugatan ahli waris Jenderal A.H. Nasution kepada pemerintah kota terkait dengan pelebaran Jalan Benteng dan trotoar yang menyerobot tanah milik pahlawan nasional itu.
Majelis hakim yang diketuai Indira Patmi di PN Cirebon, Rabu, menyatakan gugatan penggugat terhadap tergugat Pemkot Cirebon tidak mempunyai dasar hukum.
Selengkapnya di sini
PTUN Semarang tolak gugatan Prof Suteki
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang menolak gugatan guru besar Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Suteki, terhadap Rektor Undip yang melucuti jabatannya di perguruan tinggi tersebut.
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Sofyan Iskandar dalam sidang di PTUN Semarang, Rabu.
Selengkapnya di sini
Bupati Kudus kekurangan vitamin D selama ditahan di rutan Polda Jateng
Bupati Nonaktif Kudus M.Tamzil mengaku kekurangan asupan vitamin D selama ditahan di Rutan Polda Jawa Tengah karena jarang terkena sinar matahari di tempat tersebut.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, Tamzil meminta penetapan pemindahan lokasi penahanan dari rutan Polda Jawa Tengah ke Lapas Klas I Kedungpane Semarang.
Selengkapnya di sini
MK kabulkan sebagian gugatan syarat mantan napi korupsi dalam Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada terkait syarat mantan terpidana korupsi mencalonkan diri menjadi kepala daerah.
Gugatan tersebut diajukan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Selengkapnya di sini
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019