Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus persekusi terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama (Banser NU) yang videonya viral di media sosial.
"Sampai saat ini ada empat orang saksi yang sudah diperiksa, kemudian juga kita melakukan olah TKP dan mencari alat bukti yang lain," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Bastoni Purnama di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
Selain memeriksa empat saksi tersebut polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk mendalami kasus tersebut
"Juga meminta saksi ahli terkait dengan ITE maupun ahli bahasa terkait dengan kata-kata yang bersifat ancaman dan mengarah ke persekusi," sambungnya.
Baca juga: Polisi imbau pelaku persekusi tergadap anggota Banser serahkan diri
Bastoni mengatakan pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku dan mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.
"Imbauan untuk segera menyerahkan diri, diproses dalam penyelidikan kita sehingga masalah cepet selesai dan tidak menjadi besar sehingga tidak menjadi konflik antara ormas-ormas yang ada di Jakarta Selatan," ujar Bastoni di Mapolres Jakarta Selatan.
Bastoni kemudian menyebutkan inisial pelaku adalah H dan menyebut pelaku berdomisili di Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
Seperti diberitakan, dua anggota Banser NU atas nama ES dan WS mengalami persekusi oleh orang yang identitasnya kini sudah dikantongi polisi.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan persekusi terhadap anggota Banser
Kejadian itu terjadi pada Selasa 10 Desember sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Ciputat Raya I Nomor 61, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu terjadi ketika dua korban ini sedang berkendara dari arah Pasar Jumat mau menuju ke arah Depok. Kedua anggota Banser ini tidak menyadari bahwa mereka sedang dibuntuti oleh seseorang.
Kemudian di TKP anggota Banser tersebut dihadang pelaku dan diintimidasi dengan kata-kata yang agak keras.
Tak hanya itu, pelaku persekusi bahkan memvideokan aksinya. Video persekusi tersebut kemudian viral di media sosial.
Pascakejadian, dua anggota Banser tersebut kemudian melapor kepada Ketua Banser NU Jakarta Selatan yang kemudian bersama Ketua Banser NU melapor ke Polres jaksel untuk melaporkan kejadian tersebut.
Adapun pasal ancaman yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasat 310, 311, dam 335 tengtang penghinaan, perbuatan tidak menyenangkan dan UU ITE.
Baca juga: Selebaran DPO pelaku persekusi Banser dipastikan hoaks
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019