Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Selasa, menahan mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu, Malaysia, Arifin Hamzah. Arifin diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberlakuan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Malaysia pada 1999 sampai 2005. Arifin meninggalkan gedung KPK Selasa sekitar pukul 15.00 WIB. Dia tidak bersedia memberikan keterangan kepada para wartawan dan langsung memasuki mobil tahanan yang akan membawanya ke rutan Polda Metro Jaya. Juru bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, membenarkan bahwa KPK telah melakukan upaya penahanan. "Hari ini kita melakukan upaya penahanan terhadap AH," kata Johan. Arifin kemungkinan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebegaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Arifin Hamzah adalah Konsul Jenderal untuk Kinabalu periode 1999 sampai 2000. Dia adalah salah satu dari sembilan tersangka dalam kasus tersebut. Delapan tersangka yang lain terdiri dari dua mantan Konsul Jenderal Indonesia di Kinabalu berinisial KR dan MS. Kemudian dua mantan Kepala Bidang Konsul Ekonomi, Penerangan, Sosial dan Budaya pada KJRI Kinabalu berinisial MTM dan RE. KPK juga menetapkan tiga Kepala Sub Direktorat Imigrasi kantor penghubung KJRI Kinabalu di Tawau, yang berinisial AN, KS, MT sebagai tersangka. Selain itu, Kepala Sub Direktorat Imigrasi kantor penghubung KJRI Kinabalu di Kuching, YR, juga telah berstatus tersangka. Kesembilan tersangka diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menerapkan tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di Malaysia. Seharusnya tarif pengurusan dokumen itu dimasukkan sebagai pendapatan negara bukan pajak. Kerugian negara dalam kasus itu diperkirakan mencapai Rp11,7 miliar.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008