Medan (ANTARA News) - Kapolda Sumut, Irjen Pol Nanan Soekarna, di Medan, Selasa, menyatakan akan "memancung" seluruh pengedar narkoba yang menyebabkan rusaknya masa depan generasi muda. "Polisi wajib bertindak tegas terhadap pengedar narkoba, akan saya `pancung` mereka semua," katanya setelah pembukaan pelatihan relawan pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Yayasan Perguruan Pencawan Medan, Selasa.Menurut dia, Polda Sumut telah menyatakan "perang" terhadap peredaran gelap narkoba dan tidak akan memberikan toleransi terhadap pengedar barang terlarang itu.Pihaknya juga akan menindak tegas jika ada personil Polda Sumut yang terbukti terlibat atau melindungi pengedar barang dan obat terlarang tersebut. Namun, kata Nanan, pihaknya akan lebih mengutamakan pencegahan dan pembinaan terhadap generasi muda yang menyalahgunakan narkoba. Pihaknya menilai pola pembinaan dan pencegahan tersebut lebih efektif dibandingkan tindakan refresif seperti penangkapan. Nanan mengimbau agar masyarakat atau orang tua yang memiliki anak yang mengkonsumsi narkoba untuk melaporkannya ke pihak yang berwajib guna dibina dengan pengobatan. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 46 UU 22/1997 tentang Narkotika, karena pengguna narkoba hanyalah korban sehingga lebih diutamakan untuk dibina. "Berdasarkan pengalaman menjadi polisi selama 30 tahun, tindakan refresif untuk pengguna narkoba kurang efektif, lebih baik mereka dibina," katanya. Sementara itu, Wakil Ketua Yayasan Perguruan Pencawan, Jhon Pencawan mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan Polda Sumut yang lebih mengutamakan pola pembinaan dibandingkan tindakan refresif terhadap pengguna narkoba. Dalam Pasal 46 UU 22/1997 tentang Narkotika itu juga disebutkan bahwa pengguna narkoba perlu dibina dengan memberikan pengobatan dan perawatan sehingga keluarga wajib melaporkan. Tindakan refresif bukan jalan terbaik. "Kalau sekadar ditangkap, bisa saja menggunakan narkoba lagi setelah selesai masa hukumannya," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008