"Kami menyayangkan karena dalam perkara nomor 68 dan perkara yang sekarang diputus itu, dua hal yang berbeda," kata Pahrozi, di Cirebon, Rabu.Cirebon (ANTARA) - Tim Advokasi ahli waris Jenderal AH Nasution, Pahrozi menyayangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Jawa Barat yang tidak menerima gugatan terkait penyerobotan tanah pahlawan nasional itu oleh pemkot setempat.
"Kami menyayangkan karena dalam perkara nomor 68 dan perkara yang sekarang diputus itu, dua hal yang berbeda," kata Pahrozi, di Cirebon, Rabu.
Pahrozi mengatakan alasan hakim untuk memutus tidak menerima gugatan ahli waris Jenderal AH Nasution terhadap Pemkot Cirebon sangat kurang beralasan, apalagi gugatan ini tidak diterima secara keseluruhan.
Baca juga: Vonis gugatan ahli waris AH Nasution terhadap Pemkot Cirebon ditunda
Padahal gugatan yang saat ini diputus yaitu perkara perdata nomor 32, kata Pahrozi, sangat berbeda, mengingat pihaknya hanya menggugat Pemkot Cirebon yang secara hukum telah dinyatakan bersalah.
"Kalau perkara nomor 68 itu banyak pihak yang kami gugat, sedangkan sekarang nomor 32 hanya satu pihak yaitu yang benar-benar melakukan penyerobotan atau pembangunan di Jalan Benteng itu (Pemkot Cirebon, Red)," ujarnya pula.
Pahrozi menambahkan bahwa putusan PN Kota Cirebon yang tidak menerima gugatan ini, dikarenakan syarat formal, padahal semua sudah disidangkan dan terkuak dalam persidangan yang lalu.
Pemkot Cirebon terbukti dan telah divonis bersalah melakukan pelanggaran hukum, dengan menyerobot dua bidang tanah seluas 558 meter persegi milik pahlawan nasional Jenderal Besar AH Nasution.
"Putusan tidak diterima itu lebih ke syarat formal padahal kita sudah bersidang dan menemukan fakta ada tanah milik Jenderal Nasution yang dibangun jalan dan trotoar. Untuk itu kami sangat mempertanyakan terkait putusan hakim," katanya.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon tidak menerima seluruh gugatan ahli waris Jenderal AH Nasution kepada Pemerintah Kota terkait pelebaran Jalan Benteng dan trotoar yang menyerobot tanah milik pahlawan nasional.
Pada sidang putusan yang dibacakan ketua majelis hakim menyatakan bahwa gugatan penggugat terhadap tergugat Pemkot Cirebon tidak mempunyai dasar hukum.
Selain itu, majelis hakim juga beralasan bahwa ada perkara yang sama dan masih belum selesai disidangkan di tingkat banding, dan ini menjadi pertimbangan majelis dalam memutuskan perkara.
"Oleh karena itu, majelis hakim menilai terhadap gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim PN Cirebon Indira Patmi, di Cirebon saat membacakan putusan gugatan.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019