Denpasar, (ANTARA News) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan pemerintah di daerah akan sangat sulit untuk dapat menegakkan Undang Undang Pornografi bila aturan yang kini masih berupa RUU itu diberlakukan. "Pemerintah di daerah seperti di Bali akan sangat kesulitan. Masalahnya, masih berupa RUU pun sudah ditolak oleh rakyat," kata Gubernur Pastika kepada pers seusai mengadakan pertemuan di Denpasar, Selasa. Ia menyebutkan, suatu undang-undang yang tidak mendapat pengakuan dari rakyat, mustahil akan dapat ditegakkan dengan baik di masyarakat. Mengingat itu, lanjut Pastika, suatu aturan yang akan dilahirkan bangsa ini hendaknya memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat, termasuk di daerah-daerah. Dengan demikian, setiap undang-undang yang diterbitkan pada gilirannya akan dapat ditegakkan dan dipatuhi dengan baik oleh seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali, ucapnya. Sementara menyinggung UU Pornografi yang rancangannya kini masih dalam penggodokan di DPR-RI, kata Pastika, sejak tahap pensosialisasiannya telah banyak mendapat penolakan dari masyarakat di sejumlah daerah. "Tidak hanya Bali, namun sejumlah daerah lain juga dengan tegas menolak RUU yang dinilai tidak menghomati keberagaman itu diundangkan," kata gubernur. Gubernur Pastika menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali menyampaikan surat penolakan atas RUU Pornografi ke pimpinan DPR-RI. Surat pertama ditandatangani Gubernur Bali Dewa Beratha, disampaikan 16 Maret 2006 saat awal-awal RUU tersebut disosialisasikan ke masyarakat. Sementara surat penolakan yang kedua ditandatangani Gubernur Mangku Pastika disampaikan 6 Oktober 2008. Baik dalam surat pertama maupun yang kedua, kata Pastika, pada pokoknya berisikan sikap pemerintah dan rakyat Bali yang menolak tegas RUU yang dapat menyulut disintegrasi bangsa itu diundangkan. "RUU Pornografi sangat tidak menghormati keberagaman yang tumbuh dan berkembang di berbagai daerah, karenanya harus ditolak," kata gubernur. Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya menyebutkan bahwa wakil rakyat di jajarannya telah pula menyampaikan surat senada yang isinya menolak RUU Pornografi diberlakukan di negeri ini.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008