Makassar (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang saat ini bisa juga disebut BP Jamsostek memastikan manfaat dari Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) akan naik, namun tanpa disertai kenaikan iuran.

Informasi itu disampaikan Deputi Direktur Wilayah BP Jamsostek Sulawesi-Maluku (Sulama) Toto Suharto pada pertemuan media yang digelar di Labuan Bajo, Mangarai Barat Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu.

"Kami telah melayangkan Rancangan Perubahan Peraturan (RPP) terkait peningkatan manfaat program kami dan ini sudah ketuk palu alias sudah disahkan, kami sisa menunggu surat resmi dari Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) yang seharusnya sudah ada di bulan Desember akhir tahun ini," kata Toto.

Adapun RPP yang diajukan ke pemerintah untuk pengubahan PP 44 Tahun 2015 seperti Program JKK, yakni santunan terbaru ialah "home care" untuk pengobatan dari rumah hingga sehat kembali sebanyak Rp20 juta serta santunan pemakaman dan berkala senilai Rp 7,8 juta menjadi 22 juta.

Sementara untuk Program JKm melalui manfaat non beasiswa dari Rp24 juta menjadi Rp42 juta. Kategori beasiswa yang sebelumnya hanya Rp12 juta menjadi Rp174 juta dan tanggungan bagi anak pekerja yang meninggal dunia hingga pendidikan selesai sebelumnya Rp36 juta menjadi Rp216 juta.

"Kami tidak ingin menjadikan program BP Jamsostek ini sebuah kewajiban tetapi kami akan jadikan sebuah kebutuhan, makanya kami menonjolkan manfaat," tegas Toto.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Denpasar kampanyekan nama panggilan BP Jamsostek
Baca juga: BP Jamsostek dituntut inovatif garap pasar milenial

Toto mengemukakan kematian adalah hal yang pasti. Begitupun kecelakaan.

Karena itu pekerja harus mempersiapkan perlindungan agar keluarga tetap nyaman di rumah. "Mendapatkan santunan sebagai modal untuk melakukan usaha agar bisa menjalani hidup lebih baik," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP-Jamsostek Wilayah Sulama, Erfan Kurniawan
mengemukakan, kenaikan manfaat tersebut segera tertuang pada PP 82 Tahun 2019. Pihaknya sedang menunggu surat resmi dari pemerintah.

"Jadi tidak ada lagi istilah bahwa pencari nafkah dan penerima resiko kerja dalam status dipelihara pemerintah sebab RPP yang telah disahkan ini memang kami siapkan agar keluarga yang ditinggalkan bisa lebih mandiri dan nyaman," katanya.

Kata dia, salah satu prinsip BP Jamsostek ialah kemandirian.

"Melalui manfaat yang dinaikkan diharapkan mampu menciptakan keluarga yang tidak bergantung pada pekerjaan penerima manfaat sekaligus bisa meningkatkan ekonomi baru," katanya.
Baca juga: BP Jamsostek dorong pekerja Informal miliki jaminan sosial

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019