"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka AY dan EM dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim ke penuntutan atau tahap 2," kata Juru Bicara KPK F

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas, barang bukti, dan dua tersangka dalam kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Dua tersangka, yakni Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani (AY) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM). Keduanya merupakan pihak penerima dalam kasus suap tersebut.

"Hari ini, dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka AY dan EM dalam tindak pidana korupsi suap terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Muara Enim ke penuntutan atau tahap 2," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK panggil tujuh eks anggota DPRD Muara Enim

Rencana sidang terhadap keduanya akan dilakukan di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel.

Selain itu, kata Febri, untuk proses penyidikan terhadap dua tersangka itu sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 62 orang saksi dari unsur Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Wakil Bupati Muara Enim atau Plh Bupati Muara Enim.

Selanjutnya, Tenaga Ahli Fraksi PAN DPR RI, Plt Kadis PUPR Kabupaten Muara Enim, Sekretaris Dinas PUPR, ajudan Bupati Muara Enim, notaris, swasta, dan pegawai honorer.

KPK total telah menetapkan tiga tersangka, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari.

Untuk Robi, saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Sedangkan sebagai penerima, yakni Ahmad Yani dan Enim Elfin Muhtar.
Baca juga: KPK kembali panggil sembilan mantan anggota DPRD Muara Enim

Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim.

Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.

Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian "commitment fee" sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.

Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar.

Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan "commitment fee" 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Baca juga: Kadis PUPR membenarkan suap dibagi ke 25 anggota DPRD Muara Enim

Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada Senin (2/9) dalam pecahan dolar sejumlah "Lima Kosong Kosong".

Pada Minggu (1/9), Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS.

Selain penyerahan uang 35 ribu dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebulumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai "fee" yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Sehingga, dalam OTT kasus ini KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AD yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019