Jakarta (ANTARA News) - Ketua Panitia Anggaran DPR, Emir Moeis menanggapi positif penerbitan dua peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk mengantisipasi dampak krisis keuangan. "Saya kira dua Perpu itu cukup bagus," kata Emir Moeis, saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa. Ia menilai Perpu Amandemen UU tentang Bank Indonesia (BI) akan memudahkan bank-bank mendapatkan pendanaan jika mengalami kesulitan likuiditas. Perpu Amandemen UU tentang Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) yang menaikkan penjaminan simpanan dari maksimal Rp100 juta menjadi Rp2 miliar, juga berdampak positif kepada masyarakat. "Itu cukup bagus sehingga masyarakat atau nasabah merasa tenang dan aman menyimpan dananya di perbankan," katanya. Ia menyebutkan, mekanisme penerbitan Perpu memang tidak memerlukan pembahasan dengan DPR, namun setelah disahkan oleh Presiden, ada batas waktu beberapa bulan bagi DPR untuk menyetujuinya sebagai UU. Sebelumnya pemerintah menerbitkan dua Perpu untuk mengantisipasi dampak krisis yaitu Perpu amandemen UU tentang BI dan Perpu amandemen UU tentang LPS. Berdasar Perpu itu, pemerintah memperluas jenis aset yang dapat diagunkan oleh bank untuk mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek dari BI. Jika berdasar UU tentang BI, aset yang dapat diagunkan adalah aset berkualitas tinggi dan mudah dicairkan berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan surat utang negara (SUN), berdasar Perpu amandemen UU BI, aset yang dapat diagunkan diperluas menjadi termasuk aset kredit dengan kolektibilitas lancar.Penambahan kriteria Sementara melalui Perpu amandemen UU tentang LPS, pemerintah menambah kriteria yang dapat dijadikan alasan mengubah nilai penjaminan oleh pemerintah yang ditetapkan maksimal sebesar Rp100 juta per nasabah. Jika semula terdapat tiga kriteria, yaitu apabila ada penarikan uang besar-besaran, inflasi sangat tinggi, dan jika jumlah nasabah yang dijamin pemerintah kurang dari 90 persen dari total nasabah. Pemerintah menambah satu lagi kriteria dimaksud yaitu jika ada ancaman krisis yang dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan. Pemerintah menilai saat ini sudah ada ancaman krisis yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan sehingga pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) yang menaikkan nilai penjaminan dari semula Rp100 juta menjadi Rp2 miliar per nasabah. Dua Perpu dan PP itu ditandatangani Presiden tanggal 13 Oktober 2008 dan berlaku sejak ditetapkan. (*)
Copyright © ANTARA 2008