Jakarta, (ANTARA News) - Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir, membantah mengenal terdakwa Muchdi Pr. "Saya tidak pernah kenal dengan Muchdi," katanya saat menjadi saksi terdakwa, Muchdi Pr, terkait kasus kematian aktivis HAM, Munir, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa. Sebelumnya, Direktur Hubungan Eksternal LSM Imparsial, Poengky Indarti, mengatakan, Pollycarpus mengenal mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN), Muchdi Pr saat menjadi pilot asosiasi penerbangan misionaris (AMA) di Papua pada 1988. Saat ditanya JPU apakah dirinya pernah mengenal pejabat militer di Papua, ia menjawab dirinya hanya melayani masyarakat pedalaman dan mendistribusikan barang ke pelosok di Papua. Ia mengaku bekerja di AMA sejak 1985 hingga akhir Desember 1987, yang kemudian pindah bekerja menjadi pilot Garuda murni dengan cara melamar. "Saya melamar ke Garuda dengan melamar sendiri, dengan memiliki pengalaman kerja di AMA," katanya. Demikian pula halnya saat ditanya apakah kenal dengan Munir, ia menjawab dirinya tidak mengenal dan baru bertemu di pintu pesawat Garuda penerbangan Jakarta-Amsterdam, Belanda dengan transit di Singapura. Ia juga mengakui selama ditahan pernah dirinya ditawari sejumlah pihak untuk mengaku sebagai pembunuh Munir atau sebagai anggota BIN. "Beberapa kali, ada yang membujuk saya dan dijanjikan akan dikasih uang," katanya. Salah satunya Ketua Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Brigjen Marsudi Hanafi, yang menanyakan dirinya suka motor apa saja, karena Ketua TPF memiliki sejumlah motor Harley Davidson. "Kamu suka motor apa saja, bilang aja," katanya. Kemudian, ada seseorang warga keturunan meminta untuk mengatakan kasus pembunuhan itu terkait dengan BIN, nanti akan diberikan uang empat miliar Rupiah. "Dia juga ngomong kamu harus ingat anak dan istri," ujarnya. Selanjutnya penyidik Deti Setianingsih memintanya untuk mengaku pernah datang ke BIN. "Nanti kamu bebas," katanya. Penyidik Budi Pamungkas juga pernah meminta dirinya mengaku kasus pembunuhan itu terkait dengan perintah negara. "Hukuman terhadap saya ini, pendzoliman," katanya dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Soeharto. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Muchdi dengan Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 340 KUHP, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 340 KUHP.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008