"Menurut perhitungan KPK dan LIPI, besarnya pendanaan per suara adalah Rp8.461 tahun pertama. Aslinya sekitar Rp16 ribu tetapi 50 persennya ditanggung pemerintah. Setiap tahun naik 5 persen sehingga pada akhir tahun ke-5 Rp10.284 per suara di pusat," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Baca juga: Perlukah dana bantuan partai politik dinaikkan?
Hal tersebut dikatakannya saat jumpa pers "Kajian KPK terkait Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan Skema Pendanaan Partai Politik" di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Namun dari jumlah Rp8.461 per suara tersebut, kata dia, parpol belum siap secara kelembagaan sehingga KPK bersama LIPI juga menyusun adanya skema transportasi pemberian.
"Jadi, dikasih yang tahun pertama 30 persen dari 50 persen lantas tahun kedua 50 persen dari 50 persen, dan baru lah tahun ketiga 100 persen dari 50 persen. Agak rumit sedikit tetapi intinya secara kelembagaan partai siap kalau diberikan Rp8.461 pada tahun pertama. Ternyata partai bilang jangan dulu, jadi 30 persen," ungkap Pahala.
Pahala pun merinci peningkatan pendanaan negara kepada parpol di tingkat nasional tersebut.
"Nah nilainya 30 persen itu Rp2.538 di pusat. Jadi, tahun pertama Rp2.538 tahun kedua Rp4.442, tahun ketiga Rp6.530, tahun keempat Rp7.836 dan baru tahun kelima, itu di (tingkat) pusat," ucap Pahala.
Baca juga: Pemerintah bicara substansi soal dana bantuan partai politik
Namun, kata dia, untuk tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota angka pendanaan partai politik lebih tinggi lagi.
"Di provinsi 20 persen lebih tinggi, ikut PP 1 2018. Jadi, pendanaan untuk DPD Provinsi itu 20 persen lebih tinggi dari yang saya sebut. Di kabupaten 50 persen lebih tinggi dari yang pusat," kata Pahala.
Diketahui, KPK memaparkan hasil kajian skema ideal pendanaan partai politik. Kajian itu merupakan kerja sama antara KPK dan tim peneliti LIPI.
Estimasi kebutuhan anggaran yang dikumpulkan dalam kajian dari lima partai, yakni Golkar, PKB, PDIP, Gerindra dan PKS diperoleh harga sebesar Rp16.922 per suara.
Kelima partai itu memiliki perolehan suara lebih dari 50 persen pada pemilu 2019. Bantuan pendanaan akan diberikan maksimal 50 persen kebutuhan anggaran parpol agar parpol tetap memiliki ruang untuk mengembangkan parpol.
Bantuan pendanaan negara hanya untuk membiayai kebutuhan operasional parpol dan pendidikan politik, tidak termasuk dana kontestasi politik.
Baca juga: Partai politik harus siap diaudit BPK
"KPK melakukan pengkajian ini bersama LIPI kembali sebenarnya pada 2017. Kami pernah bersurat kepada Presiden merekomendasikan agar bantuan negara sebesar Rp108 per suara dinaikkan. Kalau menurut kajian KPK dengan data yang terbatas waktu itu sampai Rp10 ribu per suara di 10 tahun ke depan," ujar Pahala.
Atas kajian kali ini, kata dia, KPK juga akan mengirimkan surat kembali kepada Presiden Joko Widodo terkait rekomendasi kenaikan bantuan dana parpol melalui skema yang berbeda.
"Yang beda adalah di surat kami pertama kami sebutkan Rp10 ribu dan tidak ada semacam kewajiban atau prasyarat untuk perbaikan kinerja partai, sekarang ada," ujar Pahala.
Sebelumnya, Presiden sudah pernah menaikkan anggaran bantuan dana partai politik yang bersumber dari APBN melalui PP Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
Dari awalnya Rp108 per suara menjadi Rp1.000 per suara untuk tingkat DPR. Kemudian untuk tingkat DPRD dan pemerintah kota/kabupaten menjadi Rp1.500 per suara.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019