Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa perkara Yusriansyah Fazrin, menjatuhkan putusan pidana penjara selama lima tahun

Mataram (ANTARA) - Mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram, Yusriansyah Fazrin, dituntut pidana penjara lima tahun karena dinyatakan terbukti meminta dan menerima suap dari pihak pengelola properti Wyndham Sundancer Lombok Resort.

"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa perkara Yusriansyah Fazrin, menjatuhkan putusan pidana penjara selama lima tahun," kata Taufik Ibnugroho, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.

Dalam tuntutannya, KPK juga menuntut Majelis Hakim yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif, agar menjatuhkan pidana denda Rp200 juta kepada Yusriansyah Fazrin.

Baca juga: Jaksa KPK minta pemeriksaan saksi suap Imigrasi digelar bersamaan

"Bila tidak bisa dibayarkan, maka terdakwa wajib menggantinya dengan kurungan tambahan selama tiga bulan," ujar dia.

Selain pidana penjara dan denda, KPK juga menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp142 juta.

Jika dalam kurun waktu satu bulan Yusriansyah Fazrin tidak dapat membayarnya. Maka seluruh harta bendanya disita dan dilelang oleh negara untuk menutupi besaran uang pengganti tersebut.

"Namun, jika harta bendanya tidak juga dapat melunasi besaran uang penggantinya, maka terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama dua tahun," ucapnya.

Baca juga: Jaksa KPK ungkap juga penerimaan suap imigrasi diluar kasus Sundancer

Dalam tuntutannya, Yusriansyah Fazrin didakwa telah melanggar dakwaan pertamanya, yakni Pasal 12 Huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Pada pembuktian, Jaksa KPK menyatakan bahwa Yusriansyah Fazrin menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), yang menjadi pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort, dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal dua WNA.

Selain menerima suap secara bersama-sama dengan pimpinannya, Kurniadie, Mantan Kakanim Mataram, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, Yusriansyah Fazrin juga dinyatakan terbukti melakukan pungli dalam pembuatan paspor.

Usai mendengarkan tuntutan, Yusriansyah melalui Penasihat Hukumnya, Salahudin Gaffar, menyatakan untuk melakukan pembelaan. Kepada Majelis Hakim, Salahudin meminta waktu pekan depan untuk menyampaikan pembelaannya.

Setelah mendengar tanggapan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif menunda persidangannya hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaannya bersamaan dengan penyampaian dari Kurniadie.

Baca juga: Jaksa KPK ungkap aliran suap Imigrasi ke pejabat Kemenkumham NTB

Baca juga: KPK panggil tujuh saksi kasus suap imigrasi NTB

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019