Bandarlampung (ANTARA News) - Sejumlah elemen masyarakat di Lampung terus menyuarakan sikap meminta warga di daerahnya tidak memilih para politisi "busuk", yaitu mereka yang diketahui telah melakukan perbuatan tercela, melanggar hukum, membohongi rakyat dan selama ini mengabaikan urusan masyarakat untuk kepentingannya sendiri, dalam pemilu 2009."Politisi `busuk` itu hanya akan membuat kondisi bangsa dan negara serta daerah Lampung ini makin terpuruk, karena itu kami imbau masyarakat tidak memilih politisi itu serta partai yang mencalonkan para politisi `busuk`," kata Noveriansa Arla, dari Forum Pemuda Peduli Daerah Lampung (FPPDL), di Bandarlampung, Senin malam.Dia mengingatkan agar jangan pula memilih partai yang mencalonkan politisi `busuk`, jika ingin mengubah kondisi bangsa dan masyarakat yang terpuruk saat ini.Lembaga itu, kata dia, telah menginventarisir beberapa orang yang masuk kategori politisi `busuk` yang terdaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang telah diumumkan KPU di daerah Lampung itu."Kami menemukan salah satu nama yaitu H. DM dari daerah pemilihan dua di Kabupaten Lampung Utara yang pernah terlibat pembuatan KTP palsu di Lampung Utara dan kasusnya pernah ditangani Polres Lampura," ujar Noveriansa pula. Kasus pemalsuan dokumen negara itu dari hasil investigasi FPPDL, menurut dia, dilakukan yang bersangkutan terhadap warga Sekampung Udik, Bunga Mayang, Lampung Utara. Akibat perbuatannya, salah seorang warga bernama yang berasal dari masyarakat kecil itu, harus berurusan dengan hukum dan menjadi korban. "Jika KTP saja bisa dipalsukan, kami meragukan pula gelar yang disandangnya asli," ujar dia lagi. Koordinator FPPDL ini mengimbau KPU Kabupaten Lampung Utara dan KPU Provinsi Lampung mengindahkan hal ini dan meminta partai pengusungnya menganulir caleg dimaksud. "Jika tidak, tentunya kami akan berkampanye agar warga di daerah pemilihan itu tidak memilih partai yang mengusung politisi `busuk` tersebut," ujar mahasiswa asal Lampura itu lagi. Dia mengingatkan, kalau imbauan itu tidak dituruti, berarti partai pengusungnya tidak memiliki maksud baik untuk membangun daerah, dengan tetap memajukan orang-orang yang bermasalah sebagai wakil rakyat. Lebih jauh Noveriansa juga menuturkan bahwa mereka juga telah menginventarisir masih ada beberapa politisi `busuk` yang masuk dalam daptar DCS, diantaranya IK dan PG yang dicalonkan dua parpol besar. Keduanya telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi APBD bernilai miliaran rupiah semasa menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandar Lampung pada 1999-2004. Bahkan salah satunya telah divonis bersalah oleh pengadilan pada tingkat pertama (Pengadilan Negeri Tanjungkarang) dan pengadilan tingkat kedua (Pengadilan Tinggi Tanjungkarang) serta tengah menunggu hasil kasasi atas kasusnya di Mahkamah Agung (MA). Keduanya justru dicalonkan sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung pada daerah pemilihan masing-masing, dengan nomor urut jadi.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008