"Menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Kurniadie selama tujuh tahun," kata Taufik Ibnugroho, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum KPK dalam persidangannya di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Rabu.
Baca juga: Mantan Kakanim Mataram punya rekening khusus penampung uang haram
Selain pidana penjara, Kurniadie yang dinyatakan KPK terbukti bersalah melanggar dakwaan pertama itu juga dituntut pidana denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Kurniadie dalam tuntutannya juga turut dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara yang dilihat KPK sebagai fakta persidangannya. Nominal uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa senilai Rp824 juta.
"Jika harta benda terdakwa yang telah disita tidak juga dapat menutupi besarannya (uang pengganti), maka sampai batas waktu yang telah ditentukan, wajib menggantinya dengan hukuman penjara selama empat tahun," ujar dia.
Baca juga: Jaksa KPK cecar pejabat imigrasi terkait uang dalam koper Kurniadie
Dalam tuntutannya, Kurniadie didakwa telah melanggar dakwaan pertamanya, yakni Pasal 12 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Pada pembuktian Jaksa KPK menyatakan bahwa Kurniadie menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), yang menjadi pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort.
Baca juga: Kurniadie penerima suap Rp1,2 miliar menjalani sidang perdana
Selain menerima suap secara bersama-sama dengan anggotanya, Yusriansyah Fazrin, Mantan Kasi Inteldakim Mataram, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, Kurniadie juga dinyatakan terbukti melakukan pungli dalam pembuatan paspor.
Usai mendengarkan tuntutan, Kurniadie melalui Penasihat Hukumnya, Imam Sofian, menyatakan untuk melakukan pembelaan. Kepada Majelis Hakim, Imam Sofian meminta waktu pekan depan untuk menyampaikan pembelaannya.
Setelah mendengar tanggapan tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Isnurul Syamsul Arif menunda persidangan Kurniadie hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaannya.
Baca juga: Jaksa KPK minta pemeriksaan saksi suap Imigrasi digelar bersamaan
Baca juga: Jaksa KPK ungkap juga penerimaan suap imigrasi diluar kasus Sundancer
Baca juga: Mantan Kakanim Mataram ditahan di Rutan Polda NTB
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019