Jakarta (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mencoret nama bakal calon anggota DPR RI 2009 Tiurlan B. Hutagaol dari Daftar Calon Sementara karena dianggap tidak memenuhi syarat kesehatan. Tiurlan dicalonkan kembali Partai Damai Sejahtera (PDS) sebagai anggota DPR RI 2009. Anggota Bawaslu Wirdianingsih, di Jakarta, Senin, mengatakan Bawaslu menerima pengaduan Tiurlan perihal pencoretan namanya dari DCS. Awalnya, terjadi kesalahan dalam formulir kesehatan Tiurlan di mana disebutkan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan di RSUD Cilegon, padahal stempel pengesahan hasil pemeriksaan berasal dari RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. "Masalahnya, formulir itu telah disiapkan untuk pemeriksaan di RSUD Cilegon, tetapi kemudian ibu Tiurlan melaksanakan pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto," kata Wirdianingsih. Akibat perbedaan ini KPU menganggap berkas bakal calon legislatif 2009 Tiurlan tidak memenuhi syarat dan meminta diperbaiki, namun setelah diperbaiki KPU tetap tidakmenerima formulir itu karena perbaikan hanya mengganti nama RSUD Cilegon menjadi RSPAD Gatot Subroto, sementara tanggal pengesahannya tetap sama. Ia mengatakan KPU seharusnya melakukan klarifikasi tentang kebenaran Tiurlan telah menjalani pemeriksaan di RSPAD Gatot Subroto. Menurut dia, Bawaslu telah mengecek ke RSPAD Gatot Subroto dan terbukti Tiurlan yang seharusnya dicalonkan untuk Daerah Pemilihan Jakarta I dengan nomor urut 1 ini telah melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit itu. "Karena ada kesempatan untuk menyampaikan tanggapan masyarakat atas DCS, maka Bawaslu melaporkan ini ke KPU," katanya. Bawaslu merekomendasikan KPU untuk memasukkan nama Tiurlan dalam DCS sebelum kemudian ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap anggota DPR. "Ibu Tiurlan telah memenuhi syarat untuk ditetapkan dalam DCS," katanya. (*)

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008