"Belum ada peraturan teknis baik dalam bentuk peraturan pemerintah maupun peraturan menteri bagaimana pelaksanaan pengasuhan anak di dalam keluarga biologisnya," kata Lenny dalam Konsultasi Nasional Pengasuhan Anak di Jakarta, Rabu.
Pemerintah, menurut Lenny, sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak yang mengatur pengasuhan anak di dalam keluarga biologis dan pengasuhan anak di luar keluarga biologis, yang disebut pengasuhan alternatif.
Teknis pengasuhan alternatif seperti yang berkenaan dengan pengangkatan anak, perwalian, orang tua asuh, dan panti asuhan sudah diatur dalam peraturan pemerintah yang lain maupun peraturan menteri.
"Pengasuhan anak di dalam keluarga biologis belum memiliki ketentuan-ketentuan teknis. Itu menjadi kekosongan hukum dalam pelaksanaan pengaturan pengasuhan anak di dalam keluarga," kata Lenny.
Ia menekankan perlunya aturan teknis tentang pengasuhan anak di dalam keluarga biologis karena masih banyak kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh keluarga atau orang-orang terdekat.
"Kekerasan yang masih dialami anak membuktikan kegagalan pengasuhan anak. Kegagalan pengasuhan anak berdampak pada kualitas keluarga dan ketahanan nasional yang rentan," katanya.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto, yang menghadiri pembukaan Konsultasi Nasional Pengasuhan Anak, mengatakan konsultasi tersebut harus bisa melahirkan rekomendasi dan masukan, termasuk untuk DPR.
"Komisi VIII memiliki komitmen yang sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kalau eksekutif dan legislatif bisa bersinergi, apa pun masalah negeri ini pasti akan ada jalan keluarnya," katanya.
Baca juga:
KPPPA dorong aturan pengasuhan anak yang menyeluruh
BKKBN kampanyekan Gerakan Pengasuhan Anak
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2019