Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta akan menyurati Mahkamah Agung (MA) mengenai status dan fungsi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) setelah ia bertemu dengan sejumlah unsur dari organisasi advokat itu.Andi usai bertemu dengan Peradi di Jakarta Senin mengatakan, surat itu akan membahas substansi UU nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.Dengan UU itu, segala urusan yang sebelumnya dilaksanakan oleh pemerintah melalui Departemen Kehakiman akan diambilalih oleh sebuah organisasi advokat tunggal, adalah Peradi. "Dengan dasar itu kita kirim ke MA," kata Andi. Andi membantah bahwa surat tersebut sebagai bentuk intervensi kepada pihak lain dan mengatakan MA adalah bagian dari lembaga kehakiman yang merdeka. "Itu kekuasaan kehakiman yang merdeka," kata Andi. Sementara itu, Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan meminta pemerintah segera mengambil tindakan konkret untuk melegitimasi Peradi sebagai organisasi advokat tunggal. "Kita meminta pemerintah bertindak konkret," kata Otto. Menurut dia, Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang sering menjalin kerjasama dengan pemerintah. Otto berpendapat, kerjasama itu bisa dijadikan dasar bagi pemerintah untuk segera melegitimasi keberadaan Peradi.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008