Jakarta, (ANTARA News) - Lobi antar fraksi untuk menuntaskan RUU tentang Pemilihan Presiden (pilpres) masih alot, namun ada komitmen fraksi-fraksi untuk menyelesaikan seluruh pembahasan hingga 24 Oktober 2008. Wakil Ketua Pansus RUU Pilpres Yasonna Laoly di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin menjelaskan, hingga kini pembahasan RUU tersebut hanya menyisakan dua persoalan, yaitu persyaratan pencalonan Capres/Cawapres dan rangkap jabatan presiden terpilih. Mengenai persyaratan pencalonan, Yasonna menjelaskan, masih terjadi perdebatan antar sejumlah fraksi. Partai Golkar dan PDIP menginginkan agar persyaratan Parpol yang akan mengajukan Capres/Cawapres adalah peraih suara di atas 15 persen dalam Pemilu legislatif. Golkar menginginkan persyaratan pencalonan sebesar 30 persen suara Pemilu legislatif. Sedangkan PDIP berkisar 20-30 persen dan Partai Demokrat, PAN, Partai Bintang Reformasi dan Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi (BPD) sebesar 15 persen. PDIP beralasan bahwa persyaratan pencalonan yang menyentuh angka perolehan suara 30 persen hasil Pemilu legislatif dimaksudkan untuk menciptakan pemerintahan yang stabil. Perbedaan mengenai usul persyatan pencalonan ini masih dibahas dalam lobi antarfraksi. Diharapkan, fraksi-fraksi yang masih bertahap pada angka 15 persen itu dapat menaikkan prosentasenya. Penaikan prosentase persyaratan itu telah dilakukan oleh PPP dan PKB dari angka 15 persen menjadi 20 persen. Bahkan kedua fraksi menginginkan agar pengambilan keputusan RUU Pilpres tidak dilakukan melalui pengambilan suara terbanyak (voting). Meski masih ada perbedaan tajam mengenai besaran prosentase persyaratan pencalonan, kata Anggota Fraksi PDIP itu, fraksi-fraksi berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan RUU Pilpres pada masa sidang ini yang akan berakhir 24 Oktober.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008