Jakarta (ANTARA News) - Panglima Laskar Islam, Munarman, menyatakan tuntutan jaksa dua tahun penjara yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) atas dirinya merupakan proses politik, bukan proses hukum. "Tuntutan ini merupakan proses politik, bukan proses hukum," katanya, menanggapi tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. Dikatakannya, kaitan proses politik itu, mengingat adanya perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam rapat kabinet pada 2 Oktober 2008, untuk menyelesaikan tindak kekerasan itu. "Karena itu, saya protes keras atas tuntutan jaksa," katanya. Sementara itu, kuasa hukum Munarman, Syamsul Bahri Rajam, mengatakan, tuntutan jaksa banyak tidak relevan, karena saksi mengatakan tidak melihat kliennya melakukan kekerasan. "Saksi (Jacobus) menyatakan tidak pernah melihat pemukulan yang dilakukan Munarman, hanya menduga saja," katanya. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Panglima Komando Laskar Islam, Munarman, dengan dua tahun penjara terkait kasus penyerangan Monas pada 1 Juni 2008. Pembacaan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin. "Terdakwa terbukti telah melakukan kekerasan dan dikenai Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan hukuman dua tahun penjara," kata JPU, Sigit Pribadi. Dalam tuntutan, JPU menyebutkan yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa, yakni, telah menimbulkan trauma terhadap korban. "Yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan memiliki tanggungan anak," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2008