Denpasar, (ANTARA News) - Tim Panitia Kerja Rancangan Undang Undang (RUU) Pornografi DPR-RI dihujani kata-kata penolakan oleh sejumlah komponen masyarakat saat melakukan uji publik atas RUU Pornografi di kantor Gubernur Bali di Denpasar, Senin. Tidak hanya komponen masyarakat, namun jajaran eksekutif dan legislatif di Bali dengan tegas menyatakan menolak RUU tersebut diundangkan. Di hadapan sebelas anggota Tim Panja yang dipimpin ketuanya Dra Hj Chaerunisa, Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada pokoknya menjelaskan bahwa pihaknya telah dua kali menyampaikan surat penolakan atas RUU Pornografi ke pimpinan DPR-RI. Surat pertama ditandatangani Gubernur Bali Dewa Beratha, disampaikan 16 Maret 2006 saat awal-awal RUU tersebut disosialisasikan ke masyarakat. Sementara surat penolakan yang kedua ditandatangani Gubernur Mangku Pastika disampaikan 6 Oktober 2008. Baik dalam surat pertama maupun yang kedua, kata Pastika, pada pokoknya berisikan sikap pemerintah dan rakyat Bali yang menolak tegas RUU yang dapat menyulut disintegrasi bangsa itu diundangkan. "RUU Pornografi sangat tidak menghormati keberagaman yang tumbuh dan berkembang di berbagai daerah, karenanya harus ditolak," kata gubernur. Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya menyebutkan bahwa wakil rakyat di jajarannya telah pula menyampaikan surat senada yang isinya menolak RUU Pornografi diberlakukan di negeri ini. "Ini negeri sangat mencintai kebinekaan, sehingga jangan karena RUU tersebut diundangkan kemudian negara kesatuan menjadi terusik. Kita tidak ingin NKRI menjadi terkoyak-koyak," katanya. Menyikapi itu, Chaerunisa menyatakan bahwa pihaknya datang ke Bali untuk menyerap aspirasi yang berkembang terkait RUU yang kini masih dalam penggodokan lebih lanjut di tingkat dewan. "Aspirasi yang kini muncul dari berbagai komponen masyarakat di Pulau Dewata, nantinya akan kita sampaikan dan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku di lembaga legislatif," katanya. Menimpali ucapan ketua Tim Panja seperti itu, dari kursi hadirin cukup ramai nyeletuk bahwa Bali tidak punya pilihan lain selain menolak RUU yang antikeberagaman itu diundangkan. Usai uji publik, tim yang akan meninggalkan Gedung Wiswasabha kompleks gubernuran Bali, sempat dihadang sedikitnya 100 pengunjuk rasa dari gabungan mahasiswa se Pulau Dewata. Namun atas kesigapan petugas, anggota rombongan Panja berhasil lolos dibawa keluar meninggalkan kompleks gubernuran dengan sebuah bus yang dikawal ketat polisi dan anggota Satpol PP Pemprop Bali.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008