Jakarta, (ANTARA News) - Pemerintah hingga saat ini masih mematangkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK). "Mengenai Perpu JPSK masih dibutuhkan beberapa hari untuk dimatangkan mengenai mekanisme, ini masalah teknis saja," kata Menteri Keuangan Sri Mulnyani Indrawati ketika mengumumkan penerbitan dua Perpu untuk mengantisipasi krisis, di Jakarta, Senin. Menkeu menyebutkan, Perpu JPSK akan mengatur hubungan antara pemerintah, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), bahkan DPR dalam kondisi darurat, termasuk kewenangan masing-masing pihak. "Ini masih harus dilihat lebih detil lagi dalam satu hingga dua hari lagi. Semoga dapat dikeluarkan dalam waktu singkat karena hanya `make sure` apakah masing-masing pihak dapat menjalankan fungsi sesuai aturan yang ada," katanya. Pada Senin (13/10) ini pemerintah menerbitkan dua Perpu untuk mengantisipasi dampak krisis yaitu Perpu amandemen UU tentang BI dan Perpu amandemen UU tentang LPS. Berdasar Perpu itu, pemerintah memperluas jenis aset yang dapat diagunkan oleh bank untuk mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek dari BI. Jika berdasar UU tentang BI, aset yang dapat diagunkan adalah aset berkualitas tinggi dan mudah dicairkan berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan surat utang negara (SUN), berdasar Perpu amandemen UU BI, aset yang dapat diagunkan diperluas menjadi termasuk sset kredit dengan kolektibilitas lancar. Sementara melalui Perpu amandemen UU tentang LPS, pemerintah menambah kriteria yang dapat dijadikan alasan mengubah nilai penjaminan oleh pemerintah yang ditetapkan maksimal sebesar Rp100 juta per nasabah. Jika semula terdapat tiga kriteria yaitu, apabila ada penarikan uang besar-besaran, inflasi sangat tinggi, dan jika jumlah nasabah yang dijamin pemerintah kurang dari 90 persen dari total nasabah. Pemerintah menambah satu lagi kriteria dimaksud yaitu jika ada ancaman krisis yang dapat mengganggu stabilitas sektor keuangan. Pemerintah menilai saat ini sudah ada ancaman krisis yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan sehingga pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menaikkan nilai penjaminan dari semula Rp100 juta menjadi Rp2 miliar per nasabah. Menkeu menyebutkan, dua Perpu dan PP itu ditandatangani Presiden tanggal 13 Oktober 2008 dan berlaku sejak ditetapkan. Mengenai hingga kapan Perpu itu berlaku, Menkeu mengatakan, pemerintah dapat menyesuaikan kembali nilai simpanan yang dijamin ketika keseimbangan baru tercapai."Pemerintah punya fleksibilitas, akan disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, yang penting stabilitas terjaga," kata Menkeu.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008