Jakarta, 13/10 (ANTARA) - Dalam rangka memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, mendorong sector riil dan peningkatan daya saing industri tertentu di dalam negeri serta melaksanakan amanat Undang-Undang nomor 16 tahun 2008 tentang APBN 2008, Pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa insentif fiscal Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP) untuk tahun anggaran 2008. Pemberian insentif fiscal berupa BM DTP ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.011/2008 yang berlaku mulai tanggal 19 September 2008 dan PMK Nomor 138/PMK,011/2008 s.d. PMK Nomor 148/PMK.011/2008 berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2008. Pemberian insentif dimaksud hanya diberikan untuk impor barang-barang yang belum diproduksi di dalam negeri, sudah diproduksi di dalam negeri namun belum memenuhi spesifikasi yang dibutuhkan, atau sudah diproduksi di dalam negeri namun jumlahnya belum mencukupi kebutuhan industri sampai dengan 31 Desember 2008. Pemberian insentif tersebut diberikan untuk 11 (sebelas) sektor industri perawatan yaitu pesawat terbang, industri jasa pelayaran, industri pembuatan komponen PLTU, industri perkapalan, industri pembuatan komponen alat besar, industri komponen kendaraan bermotor, industri infus, industri pembuatan sorbitol, industri pengolahan susu, industri komponen elektronika dan industri pembuatan cold rolled coil (CRC). Pelaksanaan pemberian insentif fiscal ini akan dievaluasi paling lama 3 bulan sejak ditetapkan. Menteri Keuangan telah menyetujui pemberian BM DTP sebesar 1,053 triliun rupiah dari pagu anggaran yang tersedia dalam APBN Tahun Anggaran 2008 sebesar 2 triliun rupiah. Pertimbangan penentuan sector industri yang mendapat insentif fiscal ini berdasarkan criteria: (i) memenuhi penyediaan barang dan/atau jasa untuk kepentingan umum, dikonsumsi oleh masyarakat luas, dan/atau melindungi kepentingan konsumen; (ii) meningkatkan daya saing; (iii) meningkatkan penyerapan tenaga kerja; dan (iv) meningkatkan pendapatan Negara.Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008