Jakarta, 13/10 (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan daya saing industri elektronika nasional Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.011/2008 tanggal 7 Oktober 2008 tentang Perubahan kedua atas PMK Nomor 620/PMK.03/2004 Tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Insentif diberikan secara selektif dengan memperhatikan kondisi perekonomian saat ini terhadap barang kena pajak kebutuhan masyarakat banyak berupa televisi, mesin cuci, dan kamera. Pembebasan PPn BM ini diberikan terhadap televisi sampai dengan ukuran 29 inchi (batasan sebelumnya 21 inchi). Mesin cuci (washing machine) yang mempunyai kapasitas di atas 6 kg sampai dengan 10 kg, dan Kamera fotografi yang mempunyai harga jual atau nilai impor di atas Rp2 juta (batasan sebelumnya Rp500 ribu), namun untuk mesin cuci keperluan rumah tangga diatas 10 Kg dikenakan PPn BM 10% karena harganya masih belum terjangkau oleh masyarakat golongan menengah Indonesia. Selanjutnya, Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap dampak pemberian insentif ini untuk dapat diperluas terhadap jenis produk lainnya.Untuk keterangan lebih lanjut, silakan hubungi Samsuar Said, Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Departemen Keuangan, Telp: (021) 384-6663, Fax: (021) 384-5724

Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2008