Saya pulangnya (bebas) tanggal 24, kalau enggak tanggal 25 Desember, itu genap lima bulan

Jakarta (ANTARA) - Aktor peran Kris Hatta akan menjalani sisa masa tahanan selama kurang lebih 10 hari setelah dijatuhkan vonis lima bulan pidana penjara dipotong selama masa tahanan dan diperkirakan bebas pertengahan Desember tahun ini.

"Saya pulangnya (bebas) tanggal 24, kalau enggak tanggal 25 Desember, itu genap lima bulan," kata Kris Hatta saat ditemui usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Kris mengatakan dirinya telah menjalani masa penahanan terkait kasus penganiayaan yang dilakukannya selama kurang lebih lebih empat bulan 20 hari.

"Jadi sisa 10 hari lagi," kata Kris.

Baca juga: Kris Hatta divonis lima bulan penjara

Majelis hakim menyatakan Kris Hatta terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat 1 KUHP.

Penganiayaan tersebut dilakukannya terhadap Antony Hillenaar yakni saksi pelapor pada Juli 2019.

Tim kuasa hukum Kris Hatta, Suratman Usmar mengatakan kliennya akan segera dibebaskan karena putusan majelis hakim lima bulan penjara dipotong masa tahanan maka masa penahanan hanya tersisa beberapa hari lagi.

"Tapi dalam hal ini kami selaku tim kuasa hukum bahwa kami pikir-pikir dalam tujuh hari baru kami akan mengambil sikap atas keputusan hakim," kata Suratman.

Menurut Suratman, putusan majelis hakim cukup adil walau pihaknya menginginkan kliennya dibebaskan.

"Tapi itulah perjuangan kami semua tim dan maksimal seperti yang tadi diputuskan majelis hakim," kata Suratman.

Ibunda Kris Hatta, Tuty Suratinah (kanan) mengenakan baju kaos hitam bertuliskan #savekrisshatta saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sementara ibunda Kris Hatta, Tuty Suratinah merasa bersyukur atas vonis lima bulan yang dijatuhkan kepada putranya.

"Ini adalah kado Natal buat mamanya, karena kalau divonis lima bulan, tanggal 24 dia pas lima bulan jadi dia bisa Tahun Baru, Natalan juga bisa pulang, kita jemput di LP Cipinang," kata Tuty.

Baca juga: Hari ini Kris Hatta divonis
Baca juga: Kris Hatta tak kecewa dituntut 10 bulan penjara

Menurut Tuty, sebelum ke persidangan sudah ada firasat bahwa putranya akan pulang saat Natal dan Tahun Baru. Ia pun ikhlas dengan putusan yang dijatuhkan kepada Kris.

"Karena mamanya tadi sebelum jalan 'feeling' mama begitu ini anak sebelum Natal pulang ke rumah dan ternyata betul," kata Tuty.

Bagi Tuty, tidak mempermasalahkan Kris divonis bersalah atas kasus penganiayaan yang dianggapnya sebagai kenakalan anak laki-laki.

"Bersalah yang namanya ribut, bersalah. Namanya hukum kita jalani harus diikhlasin, mamanya ikhlas," kata Tuty.


Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019