Bengkalis (ANTARA) - Jajaran Polsek Bengkalis meringkus perempuan berinisial FH (32) asal Kota Medan, Sumatera Utara, karena diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang.
Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto melalui Kapolsek Bengkalis AKP Maitertika membenarkan telah mengamankan satu pelaku diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Bengkalis, Minggu (8/12) sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Polres Bengkalis bongkar sindikat perdagangan manusia
"Pelaku merupakan seorang perempuan asal Medan, Sumut. Dia diamankan di salah satu hotel di Bengkalis dengan membawa empat orang diduga sebagai korban mereka adalah Lh alias Lisa (17), Pr (20) , Dr (19), dan RT, yang semuanya berasal dari Medan," katanya di Bengkalis, Riau, Selasa.
Kapolsek mengatakan, jajarannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salah satu hotel nomor kamar 207 di Bengkalis, ada beberapa orang disekap oleh seorang perempuan yang rencananya akan dipekerjakan di Malaysia.
Baca juga: Polres Bengkalis tangkap cukong penjarah Cagar Biosfer
Kemudian unit Reskrim Polsek Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap kamar hotel, dan korban mengaku akan berangkat ke Malaysia melalui jasa atau bantuan FH, dan baru dari Dumai pagi hari.
"Rencananya mereka akan membuat paspor Indonesia di Bengkalis, melalui seorang laki laki yang tidak dikenal, namun nomor HP nya ada," katanya.
Baca juga: Polres Bengkalis gagalkan penyelundupan 35 ton bawang
Berdasarkan keterangan pelaku FH, untuk setiap orang yang diterima oleh penampung di Malaysia, FH akan menerima uang sebesar RM2000 dari penampung calon pekerja saat di Malaysia.
Saat ini, menurut kapolsek, FH diamankan di Mapolsek Bengkalis guna pengusutan lebih lanjut
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, maka ditetapkan Pasal 2 atau Pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang," katanya.
Pewarta: Alfisnardo
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019