Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi (Kadiv) Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Sri Mulyono. Sri Mulyono dimintai keterangan terkait dugaan korupsi impor gula putih yang dilakukan oleh RNI. Dalam kasus itu, mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Ranendra Dangin telah ditetapkan sebagai tersangka. Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, tersangka diduga memperkaya diri sendiri dalam kegiatan impor gula yang dilakukan sejak 2001 sampai 2004 itu. "Ada sekitar Rp4,5 miliar yang diduga disalahgunakan atau untuk keperluan diri sendiri," kata Johan. Sementara itu, nilai impor selama empat tahun itu mencapai sekitar Rp400 miliar dengan keuntungan Rp33 miliar. Impor gula itu dilakukan atas kerjasama antara RNI sebagai importir dan Badan Usaha Logistik (Bulog) sebagai distributor. Atas perbuatannya, Ranendra kemungkinan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 atau pasal 8 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008