Jakarta, (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, menjadwalkan pemeriksaan terhadap sepuluh anggota DPR terkait dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kesepuluh anggota DPR itu adalah Comat, Suswono, Robert Yopi, Mufid Zairi, Facri A. Laluasa, Sumiyati, Umung A. Sanusi, Markum Singodimejo, Indria Oktaviani, dan Azwar Chesputra.
Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan, kesepuluh anggota DPR itu dimintai keterangan untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi," kata Johan.
KPK menduga menduga telah terjadi tindak pidana korupsi dalam proses alih fungsi hutan lindung di Banyuasin, Sumatera Selatan untuk dijadikan Pelabuhan Tanjung Apiapi.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yaitu mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf E. Faisal, anggota Komisi IV DPR Sarjan Tahir, dan seorang pengusaha Chandra Antonio Tan.(*)
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008