Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk mengamandemen Undang-undang BI dalam rangka menghadapi ancaman krisis keuangan yang saat ini berlangsung. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dalam konferensi pers, Senin, Perppu mengamandemen Pasal 11 UU no 3 2004 tentang Bank Indonesia yaitu terkait dengan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek. Dalam pasal tersebut diungkapkan bahwa untuk pemberian fasilitas jangka pendek BI hanya menerima aset-aset berkualitas tinggi dan mudah dicairkan, yaitu surat berharga negara seperti SUN dan sertifikat Bank Indonesia (SBI). "BI dapat menerima portofolio kredit yang berkolektibilitas lancar untuk dijadikan agunan pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek," katanya. Sehingga, katanya, perbankan yang tidak memiliki SBN ataupun SBI tetap dapat menggunakan fasilitas pendanaan jangka pendek. Dengan demikian, menurut dia, hal ini dapat digunakan untuk membantu likuiditas sektor perbankan. Ia menilai ancaman krisis sistem keuangan mulai tampak. "Kondisi saat ini sudah memenuhi syarat adanya ancaman krisis terhadap sistem keuangan," katanya. Untuk itu pihaknya terus waspada. Gubernur Bank Indonesia Boediono mengatakan, pihaknya nanti akan mengeluarkan peraturan Bank Indonesia terkait dengan amandemen tersebut. Ia menambahkan, pemberian dukungan fasilitas pendanaan jangka pendek tersebut dilakukan dalam keadaan bank yang darurat saja. Perppu tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Sussilo Bambang Yudhoyono Senin (13/10). UU BI sendiri telah mengalami dua kali amandemen, pertama UU no 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia diamandemen menjadi UU No 3 Tahun 2004. (*)
Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008