"Ya memang harus dilaporkan ke publik ya apapun hasilnya. ada atau tidak ada kemajuan itu harus lakukan di publik secara periodik," ucap Saut di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Presiden perintahkan Kapolri ungkap kasus penyiraman air keras Novel
Menurut Saut, kasus penyerangan terhadap Novel adalah kasus yang menyita perhatian publik baik di Indonesia dan di luar negeri.
"Karena kasus itu sangat 'eye catching' di dunia internasional dan lebih kepada perlindungan terhadap jaminan keamanan terhadap pelaksana atau tugas-tugas yang bergerak di bidang antikorupsi," ujar Saut.
Baca juga: Pimpinan KPK tanggapi positif adanya temuan baru kasus Novel Baswedan
Oleh karena itu, ujar dia, jika kasus Novel tersebut dapat terungkap maka hal itu akan meningkatkan kepercayaan terhadap Indonesia di dunia internasional.
"Jadi, itu juga akan meningkatkan tingkat kepercayaan kepada Indonesia. Pasti ada kaitannya dengan Indeks Persepsi Korupsi (Indonesia) juga kalau nilainya 38. Jadi, sekali lagi ada atau tidak ada dilaporkan ke publik perkembangannya," kata dia.
Baca juga: Polri: Tim teknis transparan investigasi kasus Novel
Soal harapannya terkait kasus Novel, ia pun menginginkan agar pelaku penyerangan bisa ditemukan.
"Ya ketemu orangnya dong kan kemarin agak aneh ya waktu kita bilang bahwa motifnya ketemu tetapi orangnya belum ditemukan, kan motifnya dibilang itu ada kaitan dengan yang ditangani oleh Novel kan gitu, waktu itu," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengungkapkan Kapolri Jenderal Idham Azis telah melaporkan kepada dirinya bahwa ada temuan yang cukup signifikan terkait investigasi kasus penyerangan air keras terhadap Novel.
"Sore kemarin kapolri udah saya undang, saya tanyakan langsung ke kapolri, saya juga ingin mendapatkan sebuah ketegasan, ada progres atau ndak. Hasilnya? Dijawab, ada temuan baru yang sudah menuju pada kesimpulan," kata Jokowi usai acara Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) di Hotel Mulia Senayan Jakarta, Selasa.
Untuk itu, Kepala Negara menegaskan tidak memberikan waktu lagi kepada pihak Polri untuk segera menyelesaikan kasus Novel tersebut dalam hitungan hari.
"Saya tidak bicara masalah bulan. Kalau saya bilang secepatnya, berarti dalam waktu harian," katanya
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019