Aljir (ANTARA) - Pengadilan di Aljazair memvonis bersalah dan menghukum penjara dua mantan perdana menteri karena kasus korupsi pada Selasa atau dua hari sebelum hari pemilihan presiden berlangsung.
Ahmed Ouyahia, yang pernah menjabat empat kali sebagai perdana menteri, divonis penjara 10 tahun, sementara Abdelmalek Sellal, dua kali menjabat sebagai PM, menerima hukuman kurungan selama 12 tahun. Keduanya menolak seluruh gugatan yang dituduhkan, di antaranya termasuk "penyelewengan uang negara, penyalahgunaan kekuasaan, dan memberikan hak istimewa ke pihak tertentu".
Baca juga: Militer Aljazair tak dukung siapa pun dalam pilpres Desember
Pengadilan juga menghukum dua mantan menteri industri 10 tahun penjara, sementara lima pebisnis di Aljazair juga menerima hukuman yang berkisar dari tiga sampai tujuh tahun kurungan.
Banyak mantan pejabat senior ditahan aparat mengingat militer ingin menghentikan aksi massa yang mulai berlangsung sejak Februari. Unjuk rasa itu menuntut pemerintah mengadili para tersangka korupsi, memberhentikan elit penguasa, dan menunda jadwal pemilihan presiden.
Vonis yang dijatuhkan pengadilan pada Selasa merupakan sidang putusan kedua sejak September di saat pengadilan militer memvonis Abdelaziz Bouteflika, kepala badan intelijen Aljazair dan adik bungsu mantan presiden.
Baca juga: Dua mantan kepala intelijen Aljazair divonis 15 tahun penjara
Bouteflika telah mengundurkan diri pada April setelah menerima tekanan dari aksi massa yang turun ke jalan sejak Februari. Para demonstran menyebut pemilihan presiden yang berlangsung pada Kamis tidak akan berlangsung adil karena beberapa orang dekat Bouteflika masih berkuasa.
Pihak militer mengatakan pemilihan presiden akan berjalan adil dan pemilu merupakan satu-satunya cara menyelamatkan Aljazair dari krisis.
Putusan pengadilan yang dibacakan majelis hakim pada Selasa merupakan vonis atas kasus korupsi dalam bisnis perakitan mobil serta "pendanaan kampanye terselubung" Bouteflika agar dapat menjabat kelima kalinya sebagai presiden untuk periode lima tahun. Walaupun demikian, pemilu yang dijadwalkan awal tahun ini telah dibatalkan karena desakan aksi massa.
Baca juga: PM Aljazair akan mengundurkan diri
Di samping bekas pejabat tinggi Aljazair, beberapa pebisnis yang divonis penjara, di antaranya Ali Haddad, mantan ketua asosiasi pengusaha terbesar di negara itu. Haddad dihukum penjara tujuh tahun. Dari sejumlah terdakwa yang diadili, hanya mantan menteri perhubungan Abdelghani Zaalane yang divonis bebas.
Mereka yang didakwa di persidangan merupakan orang dekat Bouteflika. Para terdakwa dalam pembelaannya menyangkal seluruh gugatan yang dituduhkan pihak penggugat.
Pebisnis lain yang divonis penjara, anaknya Sellal, Fares, salah satu pemegang saham pabrik perakitan mobil. Ia divonis tiga tahun penjara.
Pengadilan juga menghukum 20 tahun penjara mantan menteri industri Abdesslam Bouchouareb yang saat ini melarikan diri ke luar negeri. Hakim membacakan vonis tanpa dihadiri oleh Bouchouareb atau in absentia. Dalam kesempatan itu, pengadilan telah mengeluarkan surat penangkapan internasional untuk Bouchouareb.
Sumber: Reuters
Penerjemah: Genta Tenri Mawangi
Editor: Mohamad Anthoni
Copyright © ANTARA 2019