Palangka Raya (ANTARA) - Amat Bin Suud warga Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemenggalan kepala anak di bawah umur di lokasi tambang, terancam hukuman seumur hidup.
"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan, Undang-undang perlindungan anak dan ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Hendra Rochmawan, saat jumpa pers di Palangka Raya, Selasa.
Baca juga: Polisi tetapkan istri dan anak korban tersangka pembunuhan dicor
Baca juga: Polisi amankan istri-anak korban pembunuhan dicor di Jember
Dikatakan, kronologi pemenggalan kepala anak di bawah umur itu bermula dari pertemuan Amat dan korban. Dalam pertemuan itu, korban mengajak dia untuk merokok bersama.
Saat itu Amat langsung memberikan sebatang rokok kepada korban. Usai memberikan rokok satu batang kepada korban, Amat pun meminta menunggu sebentar untuk menunggu karena ingin mencari buah pinang.
Baca juga: Komnas PA sebut pembunuhan anak angkat di Sukabumi kasus luar biasa
Baca juga: Fatayat NU Lebak kutuk pembunuhan dan pemerkosaan gadis Badui
Usai mencari buah pinang keduanya kembali bertemu di dekat pohon asam, tempat korban menunggu dan saat itu juga saudaranya, Celut, melihat keduanya bersama menuju ke suatu lokasi.
Ternyata keduanya menuju ke lokasi bekas lubang tambang emas di daerah setempat. Korban pun kembali meminta sebatang rokok lagi kepada Amat. Setelah memberikan rokok sebatang itu lah, timbul hasrat Amat menyodomi korban dan dia pun mencekek leher korban.
Baca juga: Polda Metro periksa lima saksi kasus pembunuhan ayah-anak
Baca juga: Pembunuhan ayah-anak di Parimo dalam wilayah Operasi Tinombala
"Selain mencekek leher korban, juga dipukul di bagian tengkuk sebanyak dua kali dan menginjak badan korban sebanyak empat kali," ucapnya.
Rochmawan yang juga didampingi Kepala Polres Katingan, AKBP Andri Ansyah, melanjutkan, melihat korban yang dianiaya tersebut sudah tidak bernafas lagi. Tersangka langsung membungkukkan tubuh korban dan menyodominya dengan konsisi sudah meninggal.
Usai melakukan kejahatan itu, Amat pulang ke rumah untuk mengambil sebilah senjata tajam. Dengan senjata tajam itu bagian kepala korban dipenggal, sementara tubuh korban dibuang ke lubang bekas tambang emas. Adapun bagian kepala korban dikubur di dekat bangunan sarang walet milik warga di desa tempat pelaku tinggal.
"Atas perbuatan keji tersangka, kini yang bersangkutan mendekam di sel Markas Polres Katingan guna disidik mengenai perkara tersebut. Untuk penangkapan pelaku dilakukan di rumah tersangka tanpa perlawanan sama sekali," kata Rochmawan.
Pewarta: Kasriadi/Adi Wibowo
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019