Jakarta (ANTARA News) - Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan merevisi ketentuan penolakan secara otomatis atau "auto rejection" bagi harga penawaran tertinggi atau terendah atas saham yang masuk ke JATS di pasar reguler dan pasar tunai untuk menciptakan perdagangan efek yang wajar, teratur dan efisien.
Siaran pers BEI yang diterima Senin, menyebutkan harga penawaran jual atau beli lebih dari 10 persen di atas atau di bawah harga acuan akan ditolak secara otomatis (auto reject).
Sedangkan harga acuan akan menggunakan harga pembukaan yang terbentuk pada sesi prapembukaan atau harga penutupan di pasar reguler perdagangan hari sebelumnya jika harga pembukaan tidak terbentuk.
Ketentuan ini mengubah aturan lama yang menetapkan batas harga penawaran tertinggi dan terendah bervariasi antara 20 hingga 50 persen di atas harga acuan, tergantung harga saham.
Ketentuan baru yang berlaku sejak Senin 13 Oktober ini juga menentukan harga penawaran jual atau beli akan ditolak secara otomatis jika lebih kecil dari Rp50. (*)
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008