Menyatakan permohonan praperadilan termohon tidak dapat diterima
Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Agus Widodo menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan aktivis Papua Surya Anta dan kawan-kawan terhadap Polda Metro Jaya, terkait penetapan status tersangka kasus makar.
"Menyatakan permohonan praperadilan termohon tidak dapat diterima," kata hakim Agus saat membacakan putusan praperadilan Surya Anta dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Hakim menilai bahwa gugatan praperadilan yang diajukan pemohon terkait penangkapan, penyitaan, pemeriksaan, penahanan penetapan sebagai tersangka terhadap diri para termohon telah cacat secara formil baik secara objek permohonan praperadilannya.
"Seandainya benar tindakan yang dilakukan para penyidik tersebut adalah tindakan yang tidak sah maka tanggungjawab untuk melakukan tindakan yang dilakukan oleh penyidik tersebut adalah menjadi tanggungjawab penyidik sebagai institusi kepolisian yang salah satu fungsinya yaitu penetapan hukum," kata hakim.
Baca juga: Sore ini gugatan praperadilan aktivis Papua diputuskan
Dalam putusannya hakim sempat menyinggung perihal cq dan institusi kepresidenan sebagai salah satu termohon dalam gugatan pemohon.
"Oleh karena gugatan praperadilan yang diajukan oleh para pemohon tidak dapat diterima maka termohon kami bebani untuk membayar biaya perkara," kata hakim Agus.
Sebelumnya, aktivis Papua, Surya Anta dan kawan-kawan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/10), terkait penetapan tersangka atas keenam orang tersebut oleh Polda Metro Jaya (PMJ).
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Baca juga: Kuasa hukum aktivis Papua kecewa Polda Metro Jaya tidak hadiri sidang
Keenam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Arina Elopere.
Gugatan praperadilan tersebut diajukan Surya Anta dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya, Okky Wiratama dan tim dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.
Adapun alasan Surya Anta mengajukan praperadilan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan makar pada aksi 28 Agustus lalu di Istana Negara.
Surya Anta dan teman-temannya ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada 30 dan 31 Agustus 2019.
Selain karena penetapan status tersangka tidak sah, alasan lainnya yakni banyak prosedur lainnya yang juga tidak sah yakni penggeladahan tidak sah karena tanpa memiliki surat izin dari pengadilan negeri setempat, tanpa disaksikan oleh dua orang saksi yakni RT dan RW setempat, serta penyitaan yang tidak sah.
Baca juga: Pengacara sebut kondisi Surya Anta masih dalam pemulihan
Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya, Senin (18/11) telah menyerahkan berkas perkara enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang terjadi pada 28 Agustus 2019.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019