Canberra, (ANTARA News) - Pengadilan Perth, Australia Barat, Senin, mulai mengadili Abdul Hamid, warga negara Indonesia asal Dompu, Bima. Abdul ditangkap pihak keamanan Australia 29 September karena diduga menyelundupkan tiga warga Iran dan sembilan warga Afghanistan ke negara itu dengan kapalnya. Konselor Fungsi Kekonsuleran Konsulat RI Perth, Andi Bestari, kepada ANTARA yang menghubunginya dari Canberra, Senin, mengatakan, seorang staf Konsulat akan memantau jalannya proses persidangan Abdul Hamid. "Saya sendiri akhirnya bisa bertemu warga negara kita itu di Penjara Hakea Perth akhir pekan lalu," katanya. Pemuda berusia 35 tahun itu terancam dihukum 20 tahun penjara di Australia jika terbukti menyelundupkan 12 warga Iran dan Afghanistan dengan kapal yang dinakhodainya bersama dengan seorang remaja berusia 15 tahun bernama Arief. Kapal mereka ditangkap kapal patroli Australia di perairan dekat Pulau Ashmore 29 September lalu. Menteri Imigrasi dan Kewarganegaraan Australia, Senator Chris Evans, menyebut aksi penyelundupan manusia sebagai "kejahatan yang menjijikkan" dan mereka yang terbukti terlibat dalam menyelundupkan lima atau lebih warga asing ke negaranya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Terhadap nasib awak kapal yyang masih berusia remaja (Arief-red.), Senator Chris Evans mengatakan bahwa dia akan dipulangkan. "Awak kapal berusia remaja ini akan dikirim ke Perth, Australia Barat, untuk disiapkan pengaturan pemulangannya ke Indonesia," katanya. Para petugas imigrasi Australia di Pulau Christmas sudah merampungkan proses wawancara awal mereka terhadap 12 orang pencari suaka asal Iran dan Afghanistan tersebut. "Mereka akan tetap ditahan di Pulau Christmas selama para petugas imigrasi melakukan penilaian seksama terhadap klaim apapun yang melanggar kewajiban Australia memberikan perlindungan internasional (kepada para pencari suaka-red.)," kata Evans. Bagi para pelaku yang membawa para pencari suaka itu, pemerintah Australia akan "mengambil langkah apa pun yang mungkin untuk membawa mereka ke pengadilan," katanya. Hingga 11 Oktober 2008, kapal patroli Australia sudah menangkap dua kapal berpenumpang para pencari suaka. Pada 2007, kapal patroli Australia berhasil mengamankan lima kapal dengan 148 orang penumpang, pada 2006 enam kapal dengan 60 penumpang, dan tahun 2005 empat kapal dengan 11 orang penumpang. (*)
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2008