Jakarta (ANTARA News)- KPU Maluku dibuat pusing dengan permasalahan yang sebenarnya merupakan urusan internal partai politik (parpol) terkait keberatan nomor urut pada Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg untuk Pemilu 2009. Ketua KPU Maluku, Idrus Tatuhey, kepada ANTARA, di Ambon, Senin, mengakui, sejumlah parpol kurang memahami ketentuan perundang-undangan sehingga persoalan internal sampai dilaporkan ke penyelenggara pemilu. Tragisnya, ada yang sampai memakai jasa pengacara untuk menggugat pimpinan parpolnya sendiri soal nomor urutnya sebagai bakal caleg karena dinilai tidak sesuai keinginan. Persoalan internal soal nomor urut caleg seperti ini terjadi di Partai Golkar dan Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Padahal, KPU Maluku sudah memberi tenggat 14 Oktober agar parpol dan masyarakat membenahi semua administrasi sebelum DCS diumumkan. "Kami tidak akan menoleransi siapa pun caleg dari parpol mana pun setelah Daftar Calon Tetap disahkan dan diumumkan sehingga bila ada oknum PNS yang tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan, maka pasti dicoret," tegasnya. PNS yang hendak menjadi bakal caleg harus mematuhi Surat Edaran Mendagri pada 2 September 2008 berisi pedoman kades dan perangkat desa yang akan mencalonkan diri sebagai bakal caleg Pemilu 2009. Kades dan perangkat desa mesti mengajukan surat permohonan kepada bupati/walikota dengan tembusan kepada camat dan anggota badan perwakilan desa (BPD) jika hendak menjadi caleg. Jika bupati/walikota menyetujui kades menjadi caleg, maka ia diberhentikan sementara dengan ketentuan jika tidak berhasil menjadi anggota DPRD, bisa melanjutkan tugasnya kembali, sedangkan perangkat desa harus kehilangan jabatan. Sementara itu, Sekretaris Kota Ambon, Ny.H.J.Huliselan memastikan, salah satu stafnya bernama Nicolas Sopacua sudah mengajukan usul pemberhentian sementara dari seluruh kegiatannya sebagai PNS. "Jadi tidak ada masalah soal staf bagian Keuangan Pemkot Ambon karena pengajuan dirinya sebagai caleg sesuai ketentuan perundang-undangan,"katanya. Pemkot Ambon juga telah memperingatkan Kades Galala, Kecamatan Sirimau dan Pjs Kades Seilale, Kecamatan Nusaniwe yang ternyata saat pengumuman DCS nama mereka tercantum. (*)

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2008