Sleman (ANTARA) - Klinik Keluarga Sembada Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan sertifikasi Klinik Vaksinasi Internasional dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Yogyakarta.
Sertifikat diserahkan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta Agus Syah Fiqhi Haerullah, SKM, MKM kepada penanggungjawab Klinik Sembada dr Gusti Maimunah.
"Dengan demikian Klinik Sembada bisa melayani Vaksinasi internasional untuk umroh," kata Plt Direktur Klinik Sembada Mafilindati Nuraini.
Menurut dia, proses untuk mendapatkan sertifikasi tidaklah mudah, memerlukan kerja keras dan persyaratan yang sangat ketat sehingga butuh proses, simulasi dan kerja keras untuk memperolehnya.
Baca juga: Klinik Pratama PMI DIY peroleh sertifikat vaksin internasional
"Namun hari ini bisa diterimakan, dan kami berkomitmen untuk menjaga SOP dan mutu karena standarnya internasional dan membawa nama negara dan untuk membantu pemerintah dalam bidang pelayanan kesehatan," katanya.
Ia mengatakan, harapannya dalam pelaksanaannya bisa berjalan lancar. "Klinik Sembada saat ini memberikan pelayanan klinik meliputi rawat jalan umum/poli umum, rawat jalan gigi/poli gigi, tindakan medik tertentu, apotek (BPJS) vaksin miningitis, influensa, hepatitis B, ANC, KB dan Papsmear," katanya.
Sementara untuk Poli Khusus meliputi Poli Prolanis PRB, Poli Pemeriksaan dan Vaksinasi umrah. "Sedangkan untuk layanan penunjang meliputi Rapid test yakni glukosa, asam urat, kolesterol total dan hemoglobin juga melayani tes buta warna," katanya.
Menurut dia, Klinik Sembada didukung oleh enam tenaga bidan, satu perawat, delapan tenaga dokter dan lima.
Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta Agus Syah Fiqhi Haerullah mengatakan dengan diberikannya sertifikasi ini Klinik Sembada diizinkan untuk melayani vaksinasi Internasional.
"Ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tidak harus di satu tempat di Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta namun bisa ke RS dan klinik yang sudah mendapat sertifikasi," katanya.
Menurut dia, pemberian sertifikasi baru mulai 2018, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan nomer 23 tahun 2018. Terutama untuk warga negara yang akan bepergian ke luar negeri khususnya ke Timor Tengah baik itu umroh, TKI maupun berwisata.
"Sehingga dengan pemberian vaksin bisa terhindar dari penularan penyakit," katanya.
Ia mengatakan, sertifikasi berlaku satu tahun dan bisa diperpanjang dengan proses pembinaan dan pendampingan, penelitian dan evaluasi.
"Hingga saat ini di DIY ada 12 pelayanan kesehatan terdiri dari rumah sakit dan klinik yang telah mendapatkan sertifikasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Yogyakarta," katanya.
Baca juga: Vaksin Pentavalent Bio Farma didorong ke pasar internasional
Pewarta: Victorianus Sat Pranyoto
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019